Trader Kripto Tanah Air Terbebani Pajak PPh 0,21%

waktu baca 6 minutes
Rabu, 18 Feb 2026 12:38 0 Nazwa

KRIPTO | TD – Ekosistem kripto Indonesia bergerak menuju fase yang lebih formal dan lebih tertata, karena negara melalui OJK, CFX, serta skema kustodian berupaya membangun arsitektur pengawasan yang lebih kuat agar dana nasabah terlindungi, tata kelola meningkat, dan industri tidak mudah runtuh akibat praktik internal yang gelap sebagaimana pernah terjadi pada berbagai kasus besar di level global, namun pada saat yang sama industri lokal juga berhadapan dengan persoalan yang lebih teknis sekaligus sangat menentukan perilaku pelaku pasar, yaitu struktur biaya yang dinilai tidak kompatibel dengan cara kerja trading modern, terutama setelah PPh final kripto diposisikan pada level 0,21% yang dipungut berdasarkan nilai transaksi.

Pada titik inilah perdebatan publik sering melenceng, karena diskusi ramai berkisar pada aplikasi siapa paling cepat atau exchange mana paling nyaman, padahal akar persoalannya berada pada desain pungutan: ketika pajak dipungut dari nilai total transaksi, maka logika profitabilitas berubah total, sebab bahkan saat seseorang rugi atau melakukan cut loss, beban pajak tetap berjalan, dan akumulasi beban tersebut secara perlahan menggerus modal kerja trader aktif.

Akar Masalah: Pajak Dipungut dari Nilai Transaksi, Bukan dari Profit Bersih

Untuk melihat masalah ini secara lebih jelas maka kita cukup menggunakan ilustrasi angka yang bisa diuji oleh siapa pun.

Bayangkan seorang trader membeli Bitcoin senilai Rp 1.000.000.000, lalu menjualnya saat nilainya naik menjadi Rp 1.005.000.000, sehingga profit kotor terlihat Rp 5.000.000, yang pada praktiknya masih harus berhadapan dengan fee transaksi, spread, dan slippage, namun secara intuitif orang akan menilai transaksi itu tetap menguntungkan karena profitnya positif.

Jika transaksi yang sama dilakukan pada exchange luar negeri, beban utamanya umumnya adalah fee trading, dan untuk penyederhanaan kita asumsikan fee 0,1% saat beli dan 0,1% saat jual (sekadar contoh agar pembaca bisa membandingkan secara rapi, karena struktur tiap platform berbeda), sehingga:

  • Fee beli: 0,1% × 1.000.000.000 = Rp 1.000.000
  • Fee jual: 0,1% × 1.005.000.000 = Rp 1.005.000
  • Total fee: Rp 2.005.000

Maka profit bersihnya:

  • Profit kotor: Rp 5.000.000
  • Dikurangi fee: Rp 2.005.000
  • Profit bersih: Rp 2.995.000

Namun ketika skenario ini dibawa ke exchange Indonesia, problemnya muncul bukan karena profitnya kecil, melainkan karena pungutan berbasis nilai transaksi menekan profit tipis hingga melewati batasnya, sehingga ilustrasinya jika PPh final 0,21% dipungut pada aktivitas transaksi (misalnya dikenakan pada sisi beli dan jual sebagaimana skema pajak berbasis turnover pada banyak desain pungutan transaksi), maka:

  • PPh beli: 0,21% × 1.000.000.000 = Rp 2.100.000
  • PPh jual: 0,21% × 1.005.000.000 = Rp 2.110.500
  • Total PPh: Rp 4.210.500

Jika digabung dengan fee trading:

  • Total fee: Rp 2.005.000
  • Total PPh: Rp 4.210.500
  • Total beban: Rp 6.215.500

Maka hasil akhirnya:

  • Profit kotor: Rp 5.000.000
  • Dikurangi total beban: Rp 6.215.500
  • Hasil akhir: rugi Rp 1.215.500

Di sini terlihat bahwa seseorang bisa benar secara arah harga, namun tetap rugi secara hasil akhir, bukan karena strategi trading gagal, melainkan karena desain pungutan pajak memukul profit tipis sampai habis.

Mengapa Pajak Berbasis Nilai Transaksi Bersifat “Anti-Likuiditas”

Dalam mekanisme pasar, likuiditas tidak muncul dari slogan, melainkan dari insentif ekonomi yang membuat pelaku berani memasang order, berani menyediakan bid–ask, dan berani mempersempit spread.

Masalahnya adalah pajak berbasis nilai transaksi bekerja seperti “gesekan permanen” pada setiap perpindahan posisi sehingga dampaknya berlapis.

Pertama, ia menghukum frekuensi eksekusi, bukan menghukum keuntungan, sehingga strategi yang secara alamiah menopang likuiditas, seperti market making, scalping, dan rebalancing cepat, akan menjadi tidak ekonomis, karena pelaku harus “mengalahkan pajak” terlebih dahulu sebelum bisa bicara mengenai profit.

Kedua, ketika pelaku likuiditas berkurang, spread cenderung melebar, slippage membesar, dan kedalaman order book menipis, sehingga biaya implisit bagi semua pengguna ikut naik, termasuk holder pasif sekalipun, karena pada akhirnya mereka tetap akan menjual atau membeli pada kondisi pasar yang lebih “tipis”.

Ketiga, efek terburuknya adalah seperti spiral: biaya transaksi yang tinggi mengurangi volume, volume yang turun mengurangi likuiditas, likuiditas yang menurun memperlebar spread, spread yang lebar membuat trader makin enggan masuk, dan pasar lokal perlahan kehilangan daya saing terhadap venue exchange global.

Dengan kata lain, pajak berbasis nilai transaksi bukan hanya memotong profit, tetapi juga menggerus struktur mikro pasar yang membuat sebuah exchange hidup dan kompetitif.

Dampak Lapangan: Eksodus Trader Aktif dan Pemilik Modal Besar

Jika struktur biaya tidak kompatibel dengan gaya trading, maka respons pasar hampir selalu rasional walau narasinya sering emosional. Trader aktif dan pelaku modal besar cenderung memindahkan aktivitas transaksi ke venue global yang likuiditasnya lebih dalam dan struktur biayanya lebih ringan, sementara exchange lokal berisiko menjadi sekadar jalur deposit dan withdraw, bukan pusat likuiditas dan aktivitas ekonomi kripto itu sendiri.

Pada tahap tertentu, yang terjadi bukan sekadar “kaburnya trader”, melainkan keluarnya mesin likuiditas, dan ketika mesin likuiditas keluar, ekosistem lokal akan kesulitan tumbuh walaupun infrastrukturnya semakin rapi.

Membaca Konteks Kebijakan: Keamanan, Kepatuhan, dan Persepsi “Biaya Legalitas”

Di sisi lain, negara juga memiliki argumen yang tidak bisa diabaikan, karena setelah berbagai tragedi global seperti mega skandal FTX, regulator di banyak negara menyadari bahwa pasar kripto dapat runtuh bukan semata-mata karena harga turun, melainkan karena kegagalan tata kelola, kebocoran dana, dan praktik internal yang tidak transparan. Karena itu penguatan pengawasan melalui OJK, CFX, dan sistem kustodian dapat dibaca sebagai upaya agar dana nasabah tidak menjadi korban dan standar industri bisa naik kelas.

Namun yang menjadi perdebatan umum adalah persepsi pelaku pasar bahwa setelah negara membangun lapisan pengawasan dan kepastian legalitas, rezim pajak kemudian terasa mencekik seperti “biaya kepatuhan dan biaya keamanan” yang harus dibayar industri, dan persepsi itu makin menguat ketika publik melihat perubahan struktur pungutan, misalnya PPN dihapus namun PPh final dinaikkan dari 0,1% ke 0,21% sehingga sebagian pelaku membaca langkah tersebut sebagai relokasi beban dari konsumsi ke aktivitas transaksi.

Pada akhirnya persoalannya tetap sama, yaitu : niat pengamanan dapat dipahami, tetapi desain pungutan harus kompatibel dengan realitas trading, karena keamanan yang ingin dibangun tidak boleh berujung pada pengeringan aktivitas ekonomi lokal.

Arah Diskusi yang Sehat: Pajak Bukan Ditolak, Basisnya yang Perlu Ditata

Kritik yang paling substantif bukan menolak pajak, melainkan meminta penataan ulang basis pemajakan agar lebih adil secara mekanika ekonomi. Pajak yang dipungut dari keuntungan bersih atau capital gain akan memiliki dampak yang berbeda dibanding pajak berbasis turnover, dan jika tujuan negara adalah membangun industri domestik yang hidup, patuh, dan kompetitif, maka kebijakan idealnya menjaga likuiditas, mendorong volume yang sehat, serta memperluas basis kepatuhan tanpa membunuh aktivitas profesional.

Penutup: Keamanan Tanpa Daya Saing Akan Kehilangan Likuiditas

Pertanyaannya sederhana tetapi konsekuensinya besar : apakah Indonesia ingin bursa lokal tumbuh menjadi pusat ekonomi digital yang kuat dan menjadi rumah bagi likuiditas regional, atau justru membiarkan bursa lokal menjadi jalur administrasi semata sementara nilai tambahnya dinikmati venue (exchange) global?

Di titik ini, perdebatan yang paling produktif bukan saling menyalahkan komunitas, melainkan menyusun ulang keseimbangan antara keamanan dan efisiensi, karena industri yang aman tetapi tidak kompetitif akan kehilangan likuiditas, sedangkan industri yang kompetitif tanpa pengawasan akan mengorbankan nasabah, sehingga yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang mampu menjaga keduanya secara serempak.

Penulis : Sugeng Prasetyo


Disclaimer: Perdagangan dan penanaman modal dalam aset kripto mengandung tingkat risiko yang cukup tinggi. Konten ini disajikan hanya untuk tujuan informatif dan edukatif, dan tidak dimaksudkan sebagai saran atau ajakan untuk melakukan investasi. Penulis serta tim redaksi TangerangDaily.id tidak bertanggung jawab atas potensi kerugian yang timbul dari keputusan yang diambil berdasarkan isi materi ini. Disarankan agar pembaca melakukan analisis secara mandiri dan, jika diperlukan, berkonsultasi dengan penasihat keuangan yang memiliki izin resmi sebelum memutuskan untuk berinvestasi. (*)

LAINNYA