Petugas gabungan melakukan penanganan dan pendinginan pascakebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026). Kebakaran tersebut diduga memicu pencemaran aliran sungai di sekitar lokasi. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD — Kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu dugaan pencemaran lingkungan setelah ikan di aliran Sungai Jaletreng hingga Cisadane dilaporkan terkontaminasi bahan kimia.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah sekaligus evaluasi terhadap sistem pengawasan bangunan dan perizinan di kawasan pergudangan.
Menurut Benyamin, laporan dinas teknis menyebutkan terdapat kewajiban pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan. Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kendala saat hendak melakukan pemeriksaan di area pergudangan.
“Secara aturan ada kewajiban pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi gedung. Tetapi untuk masuk ke kawasan pergudangan, kami mengalami kesulitan karena tidak diberikan akses,” ujar Benyamin, Selasa (10/2/2026).
Ia mengakui, keterbatasan akses tersebut membuat pemerintah tidak leluasa memeriksa kelengkapan perizinan, termasuk dokumen legalitas bangunan, instalasi listrik, serta standar keselamatan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Benyamin menginstruksikan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, dan perangkat daerah teknis lainnya melakukan pendataan menyeluruh terhadap gudang maupun industri yang berkaitan dengan bahan kimia, termasuk pestisida.
“Lokasi usaha yang mengelola bahan kimia harus dideteksi dan dicatat, termasuk volume aktivitasnya, agar pengawasan dapat diperketat,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kepemilikan AMDAL akan kita periksa. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan AMDAL, itu akan menjadi fokus penindakan,” katanya.
Diketahui, kebakaran hebat melanda gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Blok K-3 Nomor 37, Serpong, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Hingga siang hari, petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah api merembet ke bangunan lain.
Insiden tersebut diduga memicu pencemaran pada aliran sungai di sekitar lokasi sehingga pemerintah bersama instansi terkait melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Idris Ibrahim)