Pemkot Tangerang Serahkan SK Pensiun kepada 100 ASN Jelang Purna Tugas 2026

waktu baca 2 minutes
Rabu, 14 Jan 2026 17:38 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak serta kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga memasuki masa purna tugas. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, kepada para PNS yang akan memasuki masa pensiun pada periode 1 Februari sampai 1 April 2026.

Dalam arahannya, Wali Kota Sachrudin menekankan bahwa masa pensiun perlu dipersiapkan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, mental, maupun kesiapan sosial.

“Purna tugas bukan akhir dari pengabdian. Karena itu, masa pensiun harus dipersiapkan dengan matang, tidak hanya terkait hak kepegawaian, tetapi juga kesiapan untuk tetap sehat, aktif, dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar Sachrudin saat kegiatan di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/01/2026).

Penyerahan SK Pensiun tersebut juga dirangkaikan dengan pembukaan Sosialisasi Ketaspenan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota. Melalui kegiatan ini, para calon purnabakti memperoleh penjelasan terkait hak pensiun, jaminan hari tua, serta berbagai layanan PT Taspen (Persero) sebagai bentuk perlindungan negara bagi ASN setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Pada kesempatan itu, Sachrudin turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi para ASN yang telah puluhan tahun berkontribusi dalam pelayanan publik dan pembangunan di Kota Tangerang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas loyalitas dan pengabdian bapak dan ibu. Semoga memasuki masa purna bakti tetap dapat menjalani kehidupan yang produktif, sehat, dan sejahtera,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 100 pegawai Pemkot Tangerang tercatat akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026. Mereka berasal dari beragam jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, fungsional guru dan tenaga kesehatan, pelaksana, hingga jabatan fungsional lainnya. (*)

LAINNYA