Gelar Media Gathering, Kanwil ART/BPN Banten Paparkan Kinerja 2025

waktu baca 2 minutes
Selasa, 13 Jan 2026 23:23 0 Nazwa

KOTA SERANG | TD — Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.

Kepala Kanwil ATR/BPN Banten, Harison Mocodompis, menyebutkan nilai Economic Value Added (EVA) yang bergerak di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp87,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai layanan pertanahan yang dijalankan BPN bersama mitra strategis.

Kontribusi ekonomi itu meliputi BPHTB sekitar Rp2 triliun, PPh Rp1 triliun, serta PNBP Rp235 miliar. Namun, porsi terbesar berasal dari hak tanggungan sertifikat tanah yang mencapai sekitar Rp84 triliun.

“Hak tanggungan ini menunjukkan sertifikat tanah yang produktif mampu menjadi motor penggerak ekonomi, baik bagi usaha besar maupun pelaku UMKM,” ujar Harison usai Media Gathering di Aula Graha Pena Radar Banten, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan, nilai hak tanggungan pada 2025 mengalami penurunan dibanding 2024 yang mencapai Rp84 triliun, menjadi sekitar Rp74 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat dan dinamika kebijakan nasional.

Selain kinerja ekonomi, BPN juga terus memperkuat sistem digital pertanahan dengan konsep semi-blockchain. Setiap perubahan data harus melalui proses verifikasi berlapis untuk menjaga keamanan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Harison juga menyoroti kontribusi BPHTB sebagai indikator penting nilai tambah ekonomi daerah. Sepanjang 2025, total BPHTB di Provinsi Banten tercatat mencapai sekitar Rp2,240 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Tangerang Selatan, disusul Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

“BPHTB ini kewenangannya ada di pemerintah daerah, sementara BPN membantu dari sisi administrasi dan legalitas pertanahan. Bahkan ada wilayah yang mampu menyumbang hingga sekitar Rp10 miliar untuk pendapatan daerahnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi, memaparkan fokus program 2025–2026, khususnya penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

“Residu PTSL meliputi sertifikat salah nama, tanah bersengketa, hingga proses yang belum selesai. Seluruhnya ditargetkan diselesaikan secara bertahap pada 2026,” jelasnya.

Selain itu, Seto mengungkapkan bahwa BPN Tangsel bersama Pemkot akan meluncurkan program integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) untuk menyatukan data pertanahan dan perpajakan dalam satu basis data terpadu.

“Dengan integrasi ini, data pertanahan dan pajak akan lebih akurat, transparan, dan selalu mutakhir,” pungkas Seto. (*)

LAINNYA