Meyla Sity Nurjanah. (Foto: Dok. Pribadi)OPINI | TD — Ilmu-ilmu sosial di Indonesia saat ini berada pada persimpangan krusial. Di satu sisi, produktivitas akademik meningkat—ditandai oleh maraknya penelitian, jurnal, dan seminar ilmiah. Namun di sisi lain, dampak nyata ilmu sosial terhadap kehidupan masyarakat dan kebijakan publik justru terasa semakin melemah. Banyak riset berhenti sebagai dokumen akademik, tidak menjelma menjadi pengetahuan yang hidup dan bekerja di tengah realitas sosial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa ilmu sosial diproduksi, dan sejauh mana ia berfungsi bagi masyarakat?
Dalam perspektif teori fungsionalisme Émile Durkheim, ilmu sosial seharusnya berperan membantu masyarakat memahami struktur dan fungsi sosial agar kehidupan kolektif berjalan lebih efektif dan stabil. Ilmu sosial bukan sekadar alat analisis, melainkan juga sarana memperbaiki disfungsi sosial. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa peran ini belum optimal. Dominasi teori impor yang sering tidak dikontekstualisasikan, minimnya inovasi metodologis, serta jurang antara kampus dan pengambil kebijakan menyebabkan ilmu sosial kehilangan daya transformasinya. Akibatnya, ilmu sosial gagal menjalankan fungsi emansipatorisnya: membaca konflik, mengelola perubahan budaya, dan merancang intervensi sosial yang berdampak.
Provinsi Banten dapat dibaca sebagai potret mikro dari persoalan tersebut. Berbagai penelitian sosial telah dilakukan, mulai dari studi implementasi Program Indonesia Pintar di Kota Serang hingga analisis pengangguran terbuka di Banten (Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 2025). Penelitian-penelitian ini menunjukkan bahwa aktivitas akademik berjalan. Namun, pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidaknya riset, melainkan apakah riset tersebut sungguh memengaruhi kebijakan publik dan kehidupan masyarakat? Fakta menunjukkan bahwa dampaknya masih sangat terbatas.
Data BPS Banten 2025 mengungkap dinamika sosial yang kompleks: urbanisasi yang pesat, ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, serta tantangan pelestarian budaya lokal. Semua ini membutuhkan intervensi berbasis riset sosial yang mendalam dan kontekstual. Sayangnya, hasil penelitian sering berhenti pada laporan akhir atau publikasi jurnal, tanpa mekanisme yang jelas untuk diterjemahkan menjadi kebijakan publik. Dalam kondisi ini, teori pembangunan sosial hanya berfungsi sebagai kerangka konseptual di atas kertas, bukan sebagai panduan praksis yang menggerakkan perubahan sosial nyata.
Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dalam pengembangan ilmu sosial di Indonesia, khususnya di daerah seperti Banten. Ilmu sosial harus bersifat kontekstual, kolaboratif, dan aplikatif. Salah satu langkah strategis adalah pembentukan laboratorium sosial lokal yang melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Melalui riset partisipatif, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek penelitian, melainkan sebagai subjek yang ikut merumuskan masalah dan solusi sosial.
Selain itu, pendekatan interdisipliner perlu diperkuat. Persoalan sosial tidak bisa diselesaikan dengan satu disiplin ilmu semata. Integrasi antara ilmu administrasi publik, ekonomi, sosiologi, budaya, dan lingkungan akan menghasilkan analisis yang lebih utuh dan relevan. Yang tak kalah penting, hasil riset harus diarahkan secara eksplisit menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan operasional, bukan sekadar memenuhi tuntutan akademik.
Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, ilmu sosial dapat kembali pada ruh dasarnya: memahami realitas sosial, menjelaskan akar persoalan, dan menawarkan jalan perubahan. Banten—dengan segala kompleksitas sosialnya—dapat menjadi ruang eksperimental untuk membuktikan bahwa ilmu sosial bukan menara gading, melainkan alat transformasi yang hidup dan bekerja bagi masyarakat.
Penulis: Meyla Sity Nurjanah
Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang
Dosen Pengampu: Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P. (*)