 Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir. (Foto: Ist)
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Bagi warga Banten yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor, hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk menikmati program pemutihan pajak tanpa denda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Program yang telah berlangsung sejak 10 April 2025 ini resmi berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, kebijakan keringanan pajak ini tidak akan diperpanjang lagi.
Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu habis.
“Program pemutihan ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Jadi kami harap pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak segera datang ke Samsat sebelum batas waktu berakhir,” ujar Awal, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, program pemutihan tidak hanya memberi keringanan berupa penghapusan denda, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
“Pendapatan dari pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif Gubernur Banten Andra Soni, yang bertujuan membantu meringankan beban masyarakat.
Awalnya, program hanya direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2025, namun diperpanjang selama lima bulan karena tingginya antusiasme warga. Kini, batas akhirnya jatuh pada 31 Oktober 2025.
“Jangan tunggu besok. Kesempatan bebas denda pajak kendaraan cuma sampai hari ini saja,” tegas Awal. (*)
