Tak Ingin Jadi Temuan BPK, Pemkot Serang Tunggu Surat dari BBWSC3 Sebelum Dana Kerohiman Warga Sukana Dicairkan

waktu baca 2 minutes
Jumat, 3 Okt 2025 15:28 0 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu surat dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) sebagai bagian dari syarat pencairan dana kerohiman bagi warga Kampung Sukana 1, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, Surat pernyataan dari BBWSC3 penting sebagai bagian dari syarat administratif sebelum pencairan dana kerohiman bagi warga kampung sukadana dilakukan.

Menurut Budi, meski Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran dan petunjuk teknis (Juknis) penyalurannya. Namun, masih ada syarat lainnya yang diperlukan, agar penyaluran dana kerohiman ini tidak menjadi temuan dikemudian hari oleh BPK, mengingat kewenangan Sungai Cibanten ada dipemerintah pusat, dalam hal ini penanganannya oleh BBWSC3.

Diketahui, dana kerohiman bagi warga Kampung Sukadana sengaja diberikan pada warga yang terdampak dari normalisasi Sungai pembuangan Cibanten, lantaran rumah-rumah mereka yang berada disepanjang bantaran sungai terpaksa harus digusur.

Rencananya, masing-masing penerimananya akan mendapat Rp 5 juta, dengan total keseluruhan dana kerohiman mencapai Rp 1,220 miliar.

“Juknisnya sudah beres, tapi surat dari C3 nya itu lho, untuk dasar kita membayar, karena itu kewenangan C3, jadi harus ada itu (surat penrnyataan dari BBWSC3) agar tidak menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ” kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Serang M Ibra Gholibi menjelaskan, jika draf petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dana kerohiman bagi Warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen telah rampung disusun dan dibuat oleh pihak Dinsos untuk selanjutnya disahkan Walikota Serang, Budi Rustandi.

Dengan rampungnya pembuatan juknis ini sekaligus menandakan penyaluran dana kerohiman warga Kampung Sukadana sudah semakin dekat proses pencairan.

“Dari kita (Dinsos Kota Serang) sudah selesai, sedang kita konsultasikan ke Bagian Hukum, ” ujar Ibra, Selasa (30/9/2025).

Menurut Ibra, setelah ditetapkannya Juknis penyaluran dana kerohiman, akan dilanjut dengan penerbitan Surat Keterangan (SK) penerima bantuan.

“Kemudian pembuatan rekening, lanjut proses pencairan, ” tutup Ibra.

LAINNYA