TANGERANG | TD — Teratai Institute mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal golongan C. Desakan ini muncul menyusul penutupan sementara aktivitas tambang golongan C di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 26 September 2025 lalu.
Direktur Eksekutif Teratai Institute, Yanto, menilai keputusan Gubernur Jabar tersebut memang tepat. Namun, ia mengingatkan adanya potensi lonjakan aktivitas tambang ilegal di wilayah sekitar, terutama di Banten, yang selama ini sudah rawan pelanggaran lingkungan akibat galian C.
“Galian C merupakan kewenangan Pemprov. Maka aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Banten harus bertindak tegas serta mengantisipasi potensi pelanggaran lingkungan yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” tegas Yanto kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Yanto yang merupakan warga asli Kabupaten Tangerang itu menambahkan, dampak tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, aktivitas galian liar kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.
“Jika penegak hukum dan pemerintah lalai, dampaknya bisa menimbulkan penyakit ISPA, kerusakan infrastruktur, banjir, penurunan produktivitas lahan, bahkan peningkatan lalu lintas truk tambang yang sering kali berujung pada korban jiwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Teratai Institute juga telah berhasil mendorong penutupan permanen sejumlah lokasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Tangerang melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Pemprov Banten pada 30 Oktober 2024. (*)