Dilarang Berjualan di Puspemkab, Pedagang Kaki Lima Tangerang Desak Solusi dari DPRD

waktu baca 2 minutes
Rabu, 24 Sep 2025 17:40 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mencari nafkah di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang kini tengah menghadapi masa sulit. Sejak dilarang berjualan di area tersebut, mereka kehilangan satu-satunya sumber penghasilan.

Pada Rabu (24/9/2025), para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pemda Tigaraksa menyampaikan keluhan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Mereka mengungkapkan keresahan atas kebijakan pelarangan tersebut, yang dinilai sangat berdampak pada penghidupan mereka dan keluarga.

“Kami ini cuma cari uang receh buat kebutuhan sehari-hari, bukan cari kaya. Dagangan kami hanya kopi, es, gorengan. Tolonglah, manusiakan kami,” ujar Isak alias Jhon, salah satu pedagang yang biasa mangkal di depan GSG Pemkab Tangerang.

Jhon dan rekan-rekannya menuntut adanya solusi dari pihak pemerintah. Jika tidak diperbolehkan lagi berjualan di tempat semula, mereka berharap setidaknya dapat direlokasi ke tempat yang layak dan strategis.

“Kalau nggak bisa lagi di lokasi lama, ya tolong relokasi kami ke tempat yang masih ada pembeli, jangan yang sepi,” tambah Jhon, yang disambut anggukan setuju dari para pedagang lainnya.

Ia menuturkan, sejak pelarangan itu diberlakukan, kondisi ekonomi para pedagang semakin terpuruk. Pendapatan yang sebelumnya cukup untuk menafkahi keluarga, kini hanya cukup untuk menutup modal harian.

“Dulu penghasilan lumayan, bisa buat hidup. Sekarang, paling hanya balik modal. Kadang malah rugi,” keluhnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang lainnya, Hasan Doni, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya mencari jalan keluar. Mereka bahkan telah berdialog langsung dengan Wakil Bupati Tangerang, Intan, dan mengusulkan lokasi alternatif untuk relokasi. Namun hingga kini, belum ada kepastian.

“Kami sudah sampaikan langsung ke Bu Wabup, bahkan sudah ajukan lokasi yang kami anggap cocok. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan. Kami berharap ada solusi secepatnya,” tutur Doni.

Menanggapi hal itu, Yakub, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang memimpin jalannya RDP, menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi para pedagang.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tangerang. Mudah-mudahan bisa segera ditemukan solusi terbaik bagi para pedagang,” ujar Yakub.

Kasus ini kembali menyoroti konflik klasik antara kepentingan penataan ruang dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil. Sering kali, kebijakan penertiban di kawasan pemerintahan menyisakan dilema antara ketertiban dan keberlangsungan hidup rakyat kecil.

Para pedagang berharap agar suara mereka tidak hanya didengar, tapi juga ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata yang adil dan manusiawi. (*)

LAINNYA