Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, saat memberikan keterangan terkait sorotan kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang, Minggu (7/9/2025). (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang menuai sorotan. Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM) Ervin Suryono meminta Wali Kota segera mengevaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 agar sesuai regulasi dan keadilan.
Kenaikan tunjangan tersebut diatur dalam perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang, dari Perwal Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Dua pos utama yang mengalami penyesuaian adalah tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD.
Ervin menjelaskan, pemberian tunjangan merupakan bagian dari hak keuangan dan administratif yang dimiliki anggota DPRD. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Namun, ia menilai pemerintah kota harus segera menindaklanjuti dengan kajian mendalam. Menurut Ervin, setiap peraturan daerah maupun perwal seharusnya lahir dengan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dan disertai evaluasi menyeluruh.
“Wali Kota perlu melakukan kajian serta berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Gubernur, dan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” tegasnya.
Lebih jauh, Ervin menekankan bahwa evaluasi tidak hanya dilihat dari sisi hukum, melainkan juga aspek sosial dan politik. Hal itu penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan, berkeadilan, dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (*)