KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini, pihaknya menerima sekitar 241 laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dari masyarakat.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan instansi terkait melalui unit kerja PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tersebar di kecamatan.
“Dalam rapat tersebut, jenis laporannya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Benyamin. Rabu, 13 Agustus 2025.
Menanggapi masukan berbagai pihak, termasuk dari pemerhati anak Seto Mulyadi, Benyamin menegaskan komitmennya untuk meminimalkan angka kekerasan melalui langkah-langkah konkret. Salah satunya, mengaktifkan dan mengkampanyekan kembali hotline darurat 112 sebagai saluran laporan 24 jam.
“Hotline ini akan kami sosialisasikan lewat spanduk, baliho, hingga pemberitahuan ke RT dan RW. Jadi, kalau ada kasus apapun, segera hubungi 112. Command center-nya ada di Diskominfo dan akan dibarengi dengan respons cepat dari OPD terkait,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah, madrasah, dan komunitas masyarakat, agar anak-anak maupun orang tua mengetahui prosedur melapor dan tidak takut untuk mencari bantuan.
“Banyak anak korban yang tidak lapor karena tidak tahu harus ke mana atau takut. Anak-anak sekarang pegang HP, jadi tinggal tekan 112. Ini harus kita tanamkan,” ucapnya.
Benyamin menilai bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kerja sama lintas sektor yang terkoordinasi.
“Penanganan ini harus terpadu, semua pihak terlibat. Bukan hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tapi juga kepolisian, ikatan bidan, Ikatan Dokter Indonesia, dan lainnya. Semua ini menjadi bagian dalam keterpaduan menangani kasus-kasus kekerasan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap unsur yang terlibat akan didata personelnya, dilibatkan langsung, dan bersama-sama menyepakati langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan.
Hal ini penting mengingat kasus kekerasan di Tangsel memiliki banyak bentuk, mulai dari KDRT, kekerasan seksual, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Benyamin juga menegaskan bahwa usulan pengumuman identitas pelaku kekerasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan segera direalisasikan.
“Yang sudah inkrah tahun ini, akan diumumkan. Kita minta bantuan dari Diskominfo, kecamatan, kelurahan, dan pihak lain untuk menyebarkannya,” jelasnya.
Benyamin berharap agar langkah terpadu ini bisa memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, sekaligus menekan jumlah kasus kekerasan di wilayah tersebut.
“Pengumuman ini diharapkan dapat menjadi bentuk hukuman sosial dan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika terjadi kekerasan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)