KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan penertiban dan penataan terhadap ratusan pedagang diluar Pasar Induk Rau (PIR), tepatnya mulai dari Blok M hingga terminal Cangkring, untuk selanjutnya direlokasi kedalam pasar, Selasa (29/7/2025).
Para pedagang yang direlokasi tersebut karena dianggap telah menempati area yang bukan peruntukannya, lantaran berjualan dibahu jalan, trotoar dan jalan raya disekeling PIR.
Kasatgas Percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pada tahap pertama, penertiban dimulai dari Blok M sampai ke Terminal Cangkring, untuk selanjutnya diteruskan ke daerah pipa gas yang mengarah Cinanggung.
Pasca ditertibkan, sambung Wahyu, pihaknya mengaku akan menerjunkan petugas lapangan agar PKL tidak kembali berjualan diluar PIR.
Pedagang dihimbau untuk menempati lapak jualan yang telah disediakan didalam PIR.
“Jadi pilihannya silahkan pindah kedalam (PIR) atau tidak boleh berjualan disini (tempat lama yang berada diatas trotoar dan jalan raya), ” katanya.
Pada sisi lain, Wahyu menjamin lapak-lapak yang disediakan didalam PIR sangat layak untuk ditempati.
Berbagai perbaikan telah dilakukan pihak pengelola PIR agar pedagang bisa menjadi betah saat berjualan setelah pindah kedalma pasar, karena kondisi didalam PIR mulai ditata lebih rapih.
Pihak tidak menampik apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas upaya penertiban PKL diluar PIR.
“Tapi kita kembalikan lagi kepada Perdanya. Bahwa ada beberapa pelanggaran yang pertama tentunya undang-undang lalu lintas, berjualan di bahu jalan, di irigasi,” tutup Wahyu.