OPINI | TD – Banten, sebagai salah satu provinsi strategis di Pulau Jawa, telah lama menjadi sorotan bukan hanya karena posisinya yang penting secara geografis, tetapi juga karena dinamika politik lokalnya yang memperlihatkan pola kekuasaan berbasis keluarga. Di balik keberlangsungan demokrasi elektoral, tersimpan praktik patronase dan klientelisme yang menguat. Ini menjadikan Banten sebagai cermin bagaimana kekuasaan bisa berlangsung dalam kerangka dinasti politik.
Fenomena dinasti politik di Indonesia merupakan realitas yang tak bisa dipisahkan dari dinamika demokrasi lokal. Dinasti politik tidak hanya berbicara soal hubungan darah dalam kekuasaan. Tetapi juga menyiratkan praktik patronase dan klientelisme yang kerap menyertai hubungan antara elite dan konstituen. Salah satu studi kasus paling menonjol dalam dua dekade terakhir adalah Provinsi Banten, dengan keluarga besar Ratu Atut Chosiyah sebagai poros pengaruhnya.
Dinasti ini bukan hanya mengisi jabatan politik melalui proses pemilu. Tetapi juga membangun jejaring sosial dan ekonomi yang diduga kuat didasari hubungan patron-klien. Dalam banyak kasus, dukungan politik menjadi balas budi atas akses terhadap sumber daya, jabatan, atau proyek. Dalam konteks Banten, pola hubungan seperti ini berakar dalam dan membentuk lanskap kekuasaan yang sulit ditembus oleh aktor-aktor di luar jejaring tersebut.
Ratu Atut Chosiyah menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten pada 2002. Kemudian menjadi Gubernur definitif pada 2007. Ini menjadikannya gubernur perempuan pertama di Indonesia. Selama masa jabatannya, sejumlah anggota keluarganya juga menempati posisi strategis di pemerintahan dan parlemen.
Putranya, Andika Hazrumy, menjadi anggota DPD RI dan DPR RI, sebelum kemudian menjadi Wakil Gubernur Banten (2017–2022). Sementara itu, adik tirinya, Ratu Tatu Chasanah, menjabat sebagai Bupati Serang dua periode. Dan suami adiknya tersebut (almarhum Hikmat Tomet) juga pernah duduk di DPR RI. Bahkan keponakan Atut, Airin Rachmi Diany, menjadi Wali Kota Tangerang Selatan dua periode dan mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten untuk Pilkada 2024.
Menurut media Kompas (2020), kekuatan politik keluarga ini tersebar tidak hanya di eksekutif. Tetapi juga di legislatif dan organisasi kemasyarakatan, menjadikannya salah satu dinasti politik paling mapan di Indonesia.
Dalam praktik politik Banten, patronase terlihat dari distribusi proyek dan jabatan yang mengalir kepada loyalis keluarga politik dominan. Berdasarkan laporan Tempo (2014), kasus korupsi yang menjerat Ratu Atut pada 2014 memperlihatkan indikasi kuat pola ini. Ia mendapat vonis bersalah dalam perkara suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan keterlibatan jaringan birokrasi dan pihak swasta dalam proses pengadaan alat kesehatan di Banten. Ini memperkuat dugaan praktik patron-klien dalam pemerintahan daerah.
Sementara itu, praktik klientelisme tercermin dari bagaimana hubungan antara elite dan masyarakat dibangun bukan melalui visi kebijakan. Tetapi lewat pendekatan personal, pemberian bansos, distribusi proyek, hingga pengaruh simbolik. Menurut laporan investigasi Tirto (2020), kekuasaan keluarga Atut tidak lepas dari keterlibatan struktur birokrasi dan dukungan sosial yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
Secara teoritis, praktik ini sejalan dengan konsep klientelisme elektoral yang merupakan pemikiran James Scott. Yakni sistem di mana elite memberi imbalan kepada klien sebagai balasan atas dukungan politik. Dalam sistem ini, rakyat tidak berperan sebagai warga negara aktif yang menilai kandidat berdasarkan gagasan, melainkan sebagai penerima jasa dari patron politik yang dominan.
David Easton dalam teorinya juga menjelaskan bahwa dalam sistem politik yang sarat patronase, input politik dari masyarakat tersaring oleh preferensi elite. Artinya, tuntutan dan aspirasi yang masuk ke dalam sistem politik bukan berasal dari kesadaran kolektif warga, melainkan melalui arahan elite melalui pemberian insentif.
Meski Ratu Atut telah menerima vonis dan menjalani hukuman penjara, pengaruh politiknya tidak serta-merta padam. Menurut sumber media Kompas (2023), Ratu Tatu Chasanah tetap berhasil memenangkan Pilkada Serang 2020 dan menjabat kembali sebagai Bupati. Andika Hazrumy juga tetap aktif dalam dinamika politik lokal meski belum kembali menduduki jabatan publik setelah 2022.
Dan, wajah baru dari dinasti Atut, yakni Airin Rachmi Diany, sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten dalam Pilkada 2024. Berdasarkan pemberitaan yang sama, Airin mendapatkan dukungan kuat dari internal Partai Golkar dan jaringan loyalis keluarga besar Atut yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Banten.
Kondisi ini menggambarkan bahwa dinasti politik di Banten memiliki kapasitas regeneratif yang tinggi, dengan dukungan jaringan patronase yang telah tertanam di berbagai lini pemerintahan dan masyarakat.
Pertanyaannya bukan sekadar soal keabsahan pemilu, tetapi tentang kualitas demokrasi itu sendiri. Ketika kekuasaan politik lebih ditentukan oleh jaringan personal dan loyalitas, bukan oleh rekam jejak dan visi kebijakan, maka demokrasi berisiko mengalami stagnasi.
Partai politik tidak lagi menjadi tempat seleksi pemimpin yang terbuka dan meritokratis, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat jaringan yang sudah ada. Akibatnya, kader-kader muda atau aktor politik yang tidak memiliki afiliasi kekerabatan akan kesulitan mendapatkan akses untuk bersaing secara setara.
Dalam kerangka teori Almond dan Verba, situasi ini mencerminkan budaya politik “parokial” atau “subyek”, di mana warga cenderung pasif dan menerima otoritas elite tanpa mengkritisi substansi kebijakan.
Dinasti politik di Banten bukanlah isu moral, tetapi isu struktural. Ia tumbuh karena relasi sosial dan ekonomi masyarakat yang masih sangat berada dalam pengaruh oleh hubungan patron-klien. Praktik ini tidak hanya berlangsung di masa lalu, tetapi masih terasa dalam dinamika politik hari ini.
Masyarakat berhak memilih siapa pun dalam pemilu. Namun, pilihan itu seharusnya lahir dari kesadaran kritis. Bukan keterikatan emosional atau ketergantungan bantuan. Oleh karena itu, upaya mendorong literasi politik, memperkuat partisipasi warga, dan membenahi partai politik menjadi tugas kolektif yang tak bisa ditunda.
Demokrasi tidak boleh hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, tetapi harus menjadi ruang di mana semua orang punya kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan dipilih.
Penulis: Muhammad Nurhamid Ghowy, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Editor: Patricia