KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebanyak 326 kasus perselisihan hubungan industrial terjadi selama tahun 2020 di Kabupaten Tangerang.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menilai jumlah tersebut masih tinggi, karena terjadi peningkatan dibanding tahun 2019 hanya 290 kasus. Sehingga perlu menekan angka perselisihan melalui upaya pencegahan, salah satunya dengan dialog untuk membangun kesepahaman bersama antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan dialog pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dihelat Disnaker Kabupaten Tangerang di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/3/2021).
Kegiatan yang akan dihelat selama dua hari hingga 25 Maret 2020 itu, diikuti 80 peserta dari serikat pekerja dan pengusaha di Kabupaten Tangerang dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, hingga akhir 2020, terdapat 6.136 perusahaan di Kabupaten Tangerang berdasarkan data dari wajib lapor ketenagakerjaan dengan jumlah tenaga kerja 303.155 orang, dengan rincian 179.915 laki-laki dan 123.240 pekerja perempuan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menggelar dialog pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Rabu (24/3/2021). (Foto: Mohamad Romli/TangerangDaily)
“Berdasarkan data tersebut, jumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang terbanyak se-Provinsi Banten. Sehingga pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang perlu dukungan dari semua pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial menurutnya sangat penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Ditambahkan Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Disnaker Kabupaten Tangerang Indra Darmawan, sejak berlaku Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit empat Peraturan Pemerintah (PP) baru.
Empat regulasi baru itu di antaranya PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Perubahan yang siginifikan di peraturan pemerintah tentang pengupahan dan perjanjian kerja waktu tertentu. Ada hal-hal baru yang perlu ketahui oleh serikat pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.
Indra menambahkan, pada tahun 2020, dari 326 kasus perselisihan hubungan industrial, berdasarkan jenisnya didominasi perselisihan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 295 kasus, kemudian perselisihan hak sebanyak 19 kasus, dan perselisihan kepentingan sebanyak 12 kasus.
“Angka perselisihan hubungan industrial ini bisa ditekan jika syarat-syarat kerja bisa dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
Syarat kerja itu dibeberkan Indra terdiri atas peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, lembaga kerjasama Bipartit, pembentukan serikat pekerja/buruh, pencatatan PKWT, dan beberapa hal lainnya.
“Melalui acara dialog ini kami berharap pemahaman terkait regulasi ketenagakerjaan semakin dipahami oleh serikat pekerja dan pengusaha, dan bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang dengan peserta dari perusahaan berbeda setiap triwulan sekali. (Red/Rom)