Peraturan Baru Tentang Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia: Memahami Permenkumham No. 2/2025

waktu baca 4 minutes
Kamis, 24 Apr 2025 11:16 0 Elvira

Pada Januari 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia mengeluarkan regulasi baru yang penting, yaitu Permenkumham No. 2 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 15 Tahun 2019, dan bertujuan untuk memperkuat transparansi serta memerangi kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satu fokus utama dari aturan baru ini adalah kewajiban pelaporan tentang Beneficial Ownership (BO) yang lebih ketat, yang diharapkan dapat menyesuaikan Indonesia dengan standar internasional.

Apa Itu Beneficial Ownership (BO)?

Beneficial Ownership merujuk kepada individu yang memiliki kontrol akhir atau kepemilikan atas suatu entitas, meskipun nama mereka tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan. Di Indonesia, seorang Beneficial Owner (BO) dapat diidentifikasi melalui beberapa kriteria, seperti memiliki minimal 25% saham, memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan direksi, atau mengendalikan perusahaan melalui perjanjian tertentu.

Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Itu Penting?

Transparansi terkait BO sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan entitas hukum untuk tujuan ilegal. Pemerintah Indonesia percaya bahwa dengan mewajibkan perusahaan untuk melaporkan BO mereka secara jelas, ini akan membantu menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan meningkatkan kepercayaan di pasar korporasi Indonesia.

Poin Penting dalam Permenkumham No. 2/2025

Peraturan ini tidak hanya menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi juga memperkenalkan beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan. Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam Permenkumham No. 2/2025:

  1. Peningkatan Cakupan: Kini, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), namun juga meliputi yayasan, asosiasi, dan Commanditaire Vennootschap (CV).

  2. Batas Waktu yang Lebih Ketat: Data BO kini harus dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah ada perubahan informasi.

  3. Proses Verifikasi yang Lebih Ketat: Perusahaan diwajibkan untuk melakukan due diligence untuk memastikan bahwa data BO yang dilaporkan adalah akurat.

  4. Pembaruan Tahunan: Setiap entitas wajib memperbarui informasi BO mereka setiap tahun, meskipun tidak ada perubahan.

  5. Sanksi untuk Ketidakpatuhan: Denda dan sanksi administratif akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan BO sesuai waktu yang ditentukan.

Siapa yang Terkena Dampak?

Regulasi ini berlaku untuk berbagai entitas yang terdaftar di Indonesia, termasuk PT, perusahaan penanaman modal asing (PMA), yayasan, asosiasi, serta CV. Perusahaan wajib mengidentifikasi dan melaporkan informasi terkait BO melalui sistem online Kemenkumham, yang kini sudah diperbarui untuk mendukung pelaporan BO secara lebih efektif.

Prosedur Pelaporan Beneficial Ownership

Untuk mematuhi peraturan ini, setiap perusahaan harus melalui beberapa langkah. Pertama, mereka perlu mengidentifikasi siapa yang memenuhi kriteria BO. Kemudian, perusahaan harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan struktur pemegang saham. Selanjutnya, perusahaan harus melaporkan informasi ini melalui portal online yang disediakan oleh Kemenkumham dan memastikan bahwa data yang dilaporkan sudah diverifikasi dengan benar. Setiap tahunnya, perusahaan juga harus mengonfirmasi atau memperbarui informasi terkait BO.

Risiko dan Sanksi Ketidakpatuhan

Tidak mematuhi Permenkumham No. 2/2025 dapat membawa risiko serius bagi perusahaan. Sanksi dapat berupa denda finansial, pembatasan operasional, hingga penangguhan izin usaha. Dalam kasus yang lebih parah, perusahaan bisa dikenai tuntutan hukum terkait pencucian uang.

Kepatuhan sebagai Keunggulan Strategis

Penting untuk dicatat bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi keunggulan strategis di pasar global yang semakin memperhatikan masalah transparansi dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia harus segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini untuk menjaga kredibilitas dan mengurangi risiko hukum.

Bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan terkait pendaftaran atau kepatuhan hukum, CPT Corporate menawarkan layanan konsultasi dan bantuan dalam navigasi regulasi ini. Dengan pengalaman yang mendalam dalam membantu berbagai entitas lokal dan asing, CPT Corporate siap mendampingi perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap Permenkumham No. 2/2025 dan peraturan lainnya di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pelaporan BO, hubungi CPT Corporate yang siap memberikan solusi kepatuhan yang tepat.


Demikian revisi press release ini disusun dengan tujuan untuk mengurangi tingkat plagiasi, sekaligus memberikan informasi yang lebih mudah dipahami tentang Permenkumham No. 2/2025 dan langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan di Indonesia untuk tetap patuh.

LAINNYA