Danantara: Gagasan, Kekayaan Awal, Dasar Hukum, dan Para Pejabatnya

waktu baca 3 minutes
Jumat, 21 Feb 2025 14:03 0 17 Patricia Pawestri

EKBIS | TD – Dalam tiga hari ke depan, pemerintah Indonesia akan meresmikan Danantara sebagai instrumen baru negara untuk menggenjot perekonomian. Pernyataan ini telah disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam portal resmi kepresidenan.

Namun, di tengah optimisme para petinggi negeri, terdapat sejumlah kekhawatiran. Tetapi, sebelumnya, mari kita ketahui apa itu Danantara dan bagaimana ia akan menjadi mesin uang bagi Indonesia.

Gagasan Tentang Danantara

Gagasan pengelolaan dana negara untuk mendulang rupiah di sektor investasi sebenarnya telah dikemukakan sejak jauh hari. Misalnya dari Sumitro Djojohadikusumo. Ayahanda dari Presiden Prabowo ini pernah mengemukakan ide mengenai penggabungan laba BUMN untuk membeli saham-saham swasta agar dapat menggali deviden. Keuntungan ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian rakyat.

Rupanya, gagasan yang sama juga menjadi motivasi pemerintahan Presiden Prabowo. Niatan untuk merealisasikan gagasan ini tercium dalam pernyataan Burhanudin Abdullah sejak September 2024 lalu. Burhanudin adalah Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional untuk Prabowo-Gibran. Ia mengatakan aset BUMN, yang saat itu mencapai 1 triliun dolar AS, dapat lebih meningkat lagi nilainya asal dikelola dalam bentuk kelembagaan yang lebih baru.

Dalam pernyataan Presiden Prabowo, Danantara merupakan harapan untuk mencapai tingkat pertumbuhan perekonomian sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan.

Kekayaan Awal Danantara

Presiden Prabowo menetapkan bahwa aset dari seluruh BUMN di Indonesia akan dikelola oleh Danantara. Aset ini telah mencapai nilai 1 triliun dolar AS pada tahun 2024, atau setara dengan 14.500 triliun rupiah. Selain itu, Presiden masih menambahkan hasil efisiensi anggaran sebesar 325 triliun rupiah untuk operasional Danantara.

Kekayaan ini akan terus bertambah seiring proyek-proyek yang akan dilaksanakan pemerintah. Presiden Prabowo pada event Pertemuan Pemerintah Dunia di Dubai pun, secara virtual, mengatakan telah menyiapkan 20 proyek sebagai perbesaran nilai investasi Danantara.

Dua puluh proyek bernilai miliaran dolar AS tersebut menyasar pada keberlanjutan. Misalnya proyek energi terbarukan, industri pangan, manufaktur canggih, dan hilirisasi industri.

Dasar Hukum Danantara

Kekuatan hukum Danantara ada dalam Revisi Undang-Undang atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi ini telah sah dalam Sidang Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Di dalamnya termuat pernyataan bahwa pengelolaan investasi dilaksanakan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI), dalam hal ini adalah Danantara.

Sedangkan dalam pembentukan Danantara, Keputusan Presiden No 142/P Tahun 2024 telah menetapkan bahwa Muliaman Darmansyah Hadad adalah Kepala Danantara, dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang merupakan wakilnya. Sedangkan pengelolaan Danantara, secara otomatis akan berada di bawah Kementerian BUMN dengan Ketua Dewan Pengawasnya Erick Thohir.

Demikianlah Danantara merupakan sebuah lembaga baru yang akan menguatkan perekonomian Indonesia. Gagasan mengenai pengelolaan investasi ini sudah menjadi pemikiran para negarawan sejak dahulu. Danantara menjadi harapan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia. (Pat)

""
""
""
LAINNYA