TANGERANG | TD – Tersangka kasus pembobolan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bertambah.
Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Kamis, 13 Februari 2025, menetapkan seorang pria berinsial Wa, seorang operator sistem pencairan APBDes di DPMPD Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka Wa ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, dalam keterangan persnya.
Tersangka WA disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah penetapan sebagai tersangka.
“Tersangka langsung kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang juga dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2025. Tersangka WA akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas II B Serang,” terangnya.
Perbuatan tersangka Wa diduga dilakukan bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu AI dan HK, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Akibat dari tindakan ketiga tersangka ini, negara atau daerah mengalami kerugian yang signifikan, dengan total kerugian mencapai Rp1.271.596.502.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Tangerang. (*)