Jaksa Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 19:55 0 96 Redaksi

Banjarmasin | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Senin, 10 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024.

“Benar, kami telah melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025,” ungkap Doni kepada wartawan.

Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan menganalisis dan memeriksa barang serta dokumen yang disita, memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan bekerja sama dengan semua pihak untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Doni menambahkan bahwa penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama.

“Dari ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil menyita berbagai barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Doni.  (*)

""
""
""
LAINNYA