LPBHNU Kabupaten Tangerang Sebut Mendukung Proyek PIK 2, Pengurus PCNU Membantahnya

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jan 2025 21:52 0 127 Redaksi

TANGERANG | TD Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa lembaganya tidak mendukung maupun menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Pembina Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Tangerang, Yunihar, yang menyatakan dukungannya terhadap proyek tersebut dengan alasan berorientasi pada kemaslahatan umat.

“PCNU memiliki tugas untuk mendampingi masyarakat, dan kami tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau menolak proyek ini,” ungkap Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang, Muhamad Qustulani, kepada awak media pada Rabu, 8 Januari 2025.

Qustulani menekankan bahwa PCNU tidak terlibat dengan kelompok yang pro atau kontra terhadap keberadaan PSN PIK 2. “Kami tidak memiliki hubungan dengan gerakan Said Didu, Khoziin, dan lainnya. Fokus kami adalah mengadvokasi hak-hak warga atas properti yang terabaikan dan mendorong pemenuhan hak-hak warga yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Yunihar menyampaikan dukungannya terhadap PSN dengan harapan proyek ini dapat mengubah hutan mangrove menjadi fasilitas umum (marafiqil ammah) yang lebih bermanfaat, tanpa mengabaikan ekosistem lainnya. Namun, ia juga menekankan bahwa PIK 2, yang berorientasi pada pengembangan bisnis, harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak sosial, keagamaan, pendidikan, dan mata pencaharian yang harus diprioritaskan. Hasil investigasi LPBHNU menunjukkan bahwa salah satu penyebab konflik yang terjadi saat ini adalah kurangnya arus informasi dan komunikasi yang jelas antara semua pihak yang terlibat.

“Sebagai solusinya, LPBHNU mendorong pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat lainnya secara intensif dalam sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini penting agar mereka memahami dampak positif dari proyek PSN PIK 2, termasuk informasi mengenai harga jual beli dan cakupan wilayah yang termasuk dalam penetapan PSN PIK 2,” ujar Yunihar setelah menjadi narasumber dalam Seminar Hukum & Advokasi Polemik PSN-PIK2 di Universitas Muhammadiyah Tangerang.

PCNU Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menerbitkan surat pernyataan dan rekomendasi terkait isu sosial kemasyarakatan yang muncul akibat pembangunan PIK atau PSN PIK, di antaranya:

1. PCNU berpegang pada prinsip Nahdlatul Ulama “NU selalu membersamai warga yang mendapatkan ketidakadilan dan membela serta mendampingi masyarakat dalam rangka amar makruf nahy munkar, menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran.”

2. PCNU secara tegas menolak penindasan, intimidasi, kekerasan, pembohongan, dan pembodohan yang melanggar norma, etika, aturan dan ajaran agama;

3. PCNU dalam hal issue yang terkait dengan pembangunan PIK atau PSN PIK secara tegas akan menjadi penengah, membantu menjembatani, dan memediasi masyarakat serta berusaha fokus pada penyelesaian konstruktif secara arif, bijaksana, dan moderat;

4. Advokasi dan mitigasi PCNU di Tangerang Utara dalam rangka membantu masyarakat dan membentengi nilai-nilai, dan kearifan lokal akibat dari dampa pembangunan.

Rekomendasi PCNU Kabupaten Tangerang:

Berdasarkan hasil investigasi dari laporan masyarakat maka untuk sementara PCNU Kabupaten Tangerang merekomendasikan, sebagai berikut:

1. Pemerintah dan pengembangan harus turun aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terkait informasi PIK dan PSN PIK, sehingga masyarakat mengerti, dan memahami apakah aset yang dimilikinya adalah bagian dari pengembangan PIK atau PSN PIK;

2. Semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini diwajibkan membuka ruang dan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar tidak ada lagi isue pombohongan harga jual dan beli atas hak property yang dilakukan pihak atau oknum oknum yang tidak bertanggungjawab;

3. PCNU memberikan saran kepada pihak PIK terkait transaksi jual dan beli property sebaiknya tidak menggunakan pihak pihak lain (pihak ketiga, keempat, dan kelima) melainkan langsung antara pengembang dan masyarakat;

4. Pihak PIK diharapkan segera menyelesaikan pembayaran tanah dan sertifikat tanah pengganti masyarakat yang masih terkatung-katung;

5. Pemerintah harus memperhatikan dan mengidentifikasi persoalan tanah bengko, tanah pengairan, tanah makam, dll yang masuk dalam area pembebasan terkait penggantian dan relokasinya;

6. Setiap (a) pembangunan atau pengembangan suatu daerah yang dilakukan oleh investor atau siapa pun harus memperhatikan value dan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga jangan sampai pembangunan menggerus value dan nilai nilai kearifan lokal masyarakat; dan (b)pembangunan seharusnya harmony dan jangan sampai mengesampingkan hak-hak masyarakat sekitar pembangunan. (*)

LAINNYA