.JAKARTA | TD — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah membuka hotline dan jalur pengaduan online bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).
Ajakan ini dilandasi semangat persaudaraan dan keadilan, sebagaimana tertuang dalam ayat suci Al-Quran, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2).
Gufroni, Ketua Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi bagi warga yang hak-haknya terlanggar dalam proses pembangunan PSN PIK2.
“Warga yang merasa mengalami kerugian, baik berupa penggusuran, kehilangan mata pencaharian, atau pelanggaran hak lainnya, silahkan melapor ke kami,” ungkapnya, Selasa, 24 Desember 2024.
LBHAP PP Muhammadiyah, lanjutnya, mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam, tetapi aktif melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dialami.
“Proses pelaporan dapat dilakukan melalui dua jalur, melalui hotline dengan nomor telepon +62858-6644-3374 untuk berkonsultasi dan melaporkan kasus secara langsung dan pengaduan online dengan menyertakan nama dan detail aduan Anda melalui email [email protected],” terangnya.
LBHAP PP Muhammadiyah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Mereka mengajak seluruh pihak yang terdampak PSN PIK2 untuk berani bersuara dan menjadi bagian dari perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan beradab.
“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram LBHAP PP Muhammadiyah (@lbhap.ppmuh),” pungkasnya. (*)