KOTA TANGSEL I TD — Seorang anak perempuan di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pencabulan.
Peristiwa itu bermula ketika korban yang berusia 6 tahun itu hendak berbelanja air mineral di warung sembako yang dijaga terduga pelaku, RRN (21) pada Kamis, 4 Maret 2021. Namun, korban justru diajak masuk ke dalam warung oleh pemuda tersebut. Saat itu, situasi di sekitar sedang sepi.
Korban yang tidak mengetahui maksud terduga pelaku akhirnya menuruti ajakan tersebut. Namun, ketika di dalam warung, pemuda tersebut ternyata melakukan perbuatan tidak senonoh yang membuat korban ketakutan.
“Pelaku langsung membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Korban dipaksa memegang alat kelaminnya pelaku,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangsel, Inspektur Satu (Iptu) Margana ketika dimintai keterangan oleh wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/3/2021).
Sontak korban yang kaget langsung lari dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban bersama warga kemudian mendatangi warung sembako tersebut.
“Pelaku lalu diamanakan dan dibawa ke Mapolsek Cisauk,” katanya.
Polisi masih mendalami pengakuan dari pemuda tersebut ikhwal pemicu terduga pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan dari pelaku, apakah karena sering menonton film porno atau lainnya,” terangnya.
Polisi menyangkakan terduga pelaku melanggar Pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan (penjara) paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”. (Idris Ibrahim/Rom)