Arief menambahkan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penadah yang hendak mengirimkan empat unit sepeda motor hasil curian ke Sumatera. Penggagalan ini terjadi setelah petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Para penadah ini menyadari bahwa motor yang akan dikirim adalah hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan biasanya bekerja sama dengan para penadah. “Setelah melakukan pencurian, mereka mengumpulkan barang curian di satu tempat dan sudah ada yang memesan dengan harga yang bervariasi, antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” jelasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana penadahan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)