SERANG | TD – Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, telah menyebabkan kerugian besar bagi salah satu warganya, Nurmalia, yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
“Korban, Nurmalia, mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 M,” demikain disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Dian, dikutip Kamis, 5 September 2024.
Dalam pengembangan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah berhasil mengidentifikasi motif dan cara yang digunakan oleh Tumpang Sugian dalam pemalsuan surat tanah yang terjadi di Kampung Saronge, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang.
Menurut penjelasan Dian, motif utama pelaku adalah untuk keuntungan pribadi. “Motif dari tersangka adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan cara membuat atau memanfaatkan surat yang berisi informasi yang tidak benar atau palsu, yang digunakan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ungkap Dian.
Sejauh ini, Tumpang telah ditangkap dan kini ditahan di Polda Banten. Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Nurmalia, yang merupakan pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge, yang diduga telah diambil alih oleh kepala desanya sendiri.
Nurmalia baru menyadari adanya penyalahgunaan ini setelah ia mengajukan permohonan untuk menerbitkan sertifikat tanah seluas 4000 meter. Saat itu, ia mendapati bahwa nama pemilik tanah telah diganti menjadi Tumpang saat program penerbitan Sertifikat melalui Ajudikasi PTSL yang dilakukan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.
“Namun, permohonan sertifikat tersebut tidak kunjung diterbitkan,” jelas Dian.
Sekitar bulan Maret 2024, Nurmalia kembali mengajukan permohonan untuk pengukuran tanah di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ketiga bidang tanahnya. Proses pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang kemudian mengungkapkan bahwa ketiga bidang tanah tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Tumpang Sugian melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
Dian menambahkan bahwa diduga dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, telah digunakan surat yang tidak sah. “Kami menduga penerbitan sertifikat hak milik atas nama Tumpang Sugian, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, dilakukan dengan memanfaatkan surat yang isinya palsu,” tandas Dian.
Atas tindakannya, pihak kepolisian menjerat Tumpang Sugian dengan Pasal 266 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, serta Pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Red)