Kasus Pemalsuan Surat Tanah: Kepala Desa Wanakerta Terancam Penjara 7 Tahun

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Sep 2024 14:08 0 895 Redaksi

SERANG | TD – Kepala Desa Wanakerta, Sindangjaya, Tumpang Sugian, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Ia dijerat dengan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Subdit Harda dan Bangdah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Jika terbukti bersalah, Tumpang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

“Kami menjeratnya dengan pasal 263 dan 266 KUHP,” ungkap Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, dikutip Kamis, 5 September 2024.

Tumpang Sugian ditangkap pada Senin malam, 2 September 2024, dan diduga melanggar Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat, yakni pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat memberikan hak, perikatan, atau pembebasan utang. Ancaman hukumannya adalah penjara selama maksimum enam tahun. Selain itu, Pasal 266 KUHP juga menyangkut perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Penangkapan Tumpang ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari warga bernama Nurmalia. Ia merasa dirugikan oleh kepala desanya sendiri yang mengklaim tanah seluas 2000 meter persegi yang sebenarnya berstatus atas nama orang tua Nurmalia.

Dengan menggunakan dokumen dan sertifikat tanah yang diketahui palsu, Tumpang berhasil menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta dan kemudian menjualnya kepada pengembang perumahan. Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, Nurmalia beserta keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada tahun 2023 lalu.

“Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara hingga penetapan tersangka,” kata Mirodin. Setelah proses penetapan tersangka, penyidik pun segera menangkap Tumpang. (Red)

LAINNYA