Apakah Transplantasi Kornea Mata Menggunakan Sel Punca Halal Hukumnya?

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Agu 2024 12:16 0 170 Patricia Pawestri

KESEHATAN | TD – Metode penggunaan sel punca dalam transplantasi kornea mata sempat menuai pro dan kontra terkait hukum Islam yang mengklasifikasikan halal dan haram.

Sel punca merupakan harapan besar dalam dunia medis karena telah terbukti melalui berbagai penelitian dapat menyembuhkan berbagai penyakit yang sudah sukar tertangani.

Namun, ada dua buah hukum yang harus diperhatikan terkait penggunaan sel punca yang dicangkokkan tersebut. Pertama, hukum kesehatan yang di dalamnya termasuk bioetik dan moral. Dan, yang kedua, hukum Islam mengenai halal atau haramnya suatu barang.

Dalam sebuah jurnal yang ditulis oleh Alya Tursina, seorang dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (Unisba) tahun 2019, penggunaan sel punca telah menimbulkan pro dan kontra karena ketakutan akan penggunaannya yang menyalahi hukum kesehatan dan juga hukum Islam.

Penggunaan sel punca, atau dalam dunia pengobatan disebut cell based therapy (terapi berbasis sel), telah menjadi primadona penelitian karena potensi penyembuhannya yang besar.

Namun, regulasi yang tepat sangat perlu karena pemanfaatan sel punca termasuk sangat rawan. Penggunaannya hanya dapat dilakukan bila telah ada uji keamanan dan manfaat (sesuai UU RI No 36 tahun 2009).

Sedangkan dalam hukum Islam, berdasar Al Quran, yang tidak boleh terjadi adalah penggunaan sel punca yang berasal dari sel embrionik atau embrio manusia.

Hukum Islam menyebutkan bahwa manusia telah dianggap hidup pada usia 120 hari atau 4 bulan. Pada saat itulah, jiwa manusia ditiupkan Allah SWT ke dalam tubuh janinnya yang masih mungil di dalam rahim.

Penggunaan sel punca yang diambil dari embrio berusia 4 bulan tersebut tidak dibenarkan. Sebab embrio yang akan diambil sel puncanya harus dikeluarkan dari rahim dan secara pasti akan mengalami kematian.

Sedangkan dalam hukum etik yang terkandung dalam hukum kesehatan, meski masih dalam bentuk embrio, sesungguhnya manusia telah hidup dan telah mempunyai hak dasarnya yaitu kehidupan.

Sedangkan sel punca yang berasal dari donor dewasa dengan metode non-embrionik, yakni Sel Punca Mesenkimal (SPM), Sel Punca Limbal Kornea, dan Sel Punca Induksi Pluripoten harus berdasar kerelaan (altruisme). Hukum Islam mengatur demikian agar sesama muslim dapat saling mempererat tali persaudaraan dengan cara yang bermanfaat.

Pemerintah juga telah menetapkan regulasi mengenai pemanfaatan sel punca pada UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu pada pasal 70 yang menjelaskan bahwa pemanfaatan sel punca hanya diperbolehkan untuk penyembuhan, dan bukan untuk reproduksi.

Pelayanan kesehatan yang hendak memanfaatkan sel punca pun harus melalui izin tertulis dan dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian khusus di bawah pengawasan lembaga negara.

Pelayanan medis terkait sel punca hanya dilakukan oleh Rumah Sakit Pendidikan tersertifikasi. Dan donor sel punca disimpan dalam Bank Sel Punca Rumah Sakit atau yang telah diizinkan oleh Menteri Kesehatan.

Audit alur pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Komite Nasional Sel Punca secara rutin dua kali setahun. Pelanggaran dalam pemanfaatan sel punca pun dapat dijatuhi sanksi hukum. (Pat)

LAINNYA