KABUPATEN TANGERANG | TD — Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat Kabupaten Tangerang Tahun 2023 di ICE BSD City Kecamatan Pagedangan, Selasa, 5 Desember 2023. Pj Bupati sebut peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat strategis.
Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan, peran Inspektorat sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perangkat daerah dilakukan oleh bupati, dibantu oleh Inspektorat kabupaten/kota.
“Saya ingin mengatakan sekali lagi bahwa kami tidak mungkin dapat merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah tanpa bantuan dari teman-teman APIP Inspektorat,” ungkap Andi Ony.
Andi menambahkan, peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat strategis. Untuk itu, dia meminta seluruh OPD untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan APIP, agar penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“APIP ini harus kita dekati untuk kita mendapatkan arahannya, bimbingannya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan di daerah. Fungsinya Inspektorat dan terutama APIP, yaitu membina dan mengawasi, sehingga dapat mengawal pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah,” tandasnya.
Andy berharap, para kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa bisa memanfaatkan kegiatan tersebut, untuk menguatkan sinergitas, konsultasi sekaligus mencari solusi terbaik terhadap pelaksanaan pembangunan yang dihadapi. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar dapat berdampak dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini menambahkan, maksud dan tujuan diselenggarakannya Rakorwasda Inspektorat Kabupaten Tangerang adalah tersampaikannya informasi hasil pengawasan APIP sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Tangerang
Kemudian kata Tini, tercapainya kesamaan pemahaman dan komitmen mengenai tujuan dan sasaran pemerintahan yang bebas dari KKN. Selanjutnya, tersosialisasinya kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selain itu, juga bertujuan demi tercapainya upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan ΑPIP. Munculnya jalinan rasa tanggung jawab kolektif diantara OPD/Dinas/Badan dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tangerang, dalam menciptakan birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan akuntabel,” tandasnya. (Rls)