KABUPATEN TANGERANG | TD — Tim Penyidik bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap DS, terduga tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) dan pembangunan fisik di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Cirendeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa, 7 November 2023.
“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman.
Mantan staf pembangunan di Kecamatan Solear tersebut diduga korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Tahun Anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara.
Dugaan korupsi tersebut terjadi saat tersangka menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear sejak 10 Juli 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021.
“Tersangka DS disangkakan telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan fisik dan Bantuan Langsung Tunai Desa dengan total kerugian sebesar Rp402.223.000,” terang Fariando.
Selain itu, lanjut Fariando, selama proses penyidikan, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan. (Ril)