Kemenperin Sasar Pelaku UMKM dalam Subsidi Pembelian Motor Listrik 2023

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Sep 2023 02:56 0 62 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD – Kabar gembira mengenai subsidi pembelian motor listrik ditujukan kepada para pelaku UMKM, khususnya di area Jabodetabek.

Kementerian Perindustrian telah memutuskan untuk memberikan kemudahan berupa subsidi sebesar Rp7 juta bagi setiap pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro, untuk memiliki motor listrik.

Program ini bertujuan mempercepat perkembangan ekosistem motor listrik dan diatur melalui PerMen Perindustrian No 6 Tahun 2023.

Selain para pelaku usaha yang tergabung dalam UMKM, bantuan subsidi pembelian motor listrik juga diberikan kepada para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Dukungan Subsidi Upah (BSU), dan para warga pengguna listrik 450-900 VA.

Perlu diperhatikan bahwa bantuan ini dapat diterima hanya satu kali bagi setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan agar dapat memanfaatkan subsidi pembelian motor listrik yang disediakan pemerintah.

1. Mengunjungi dealer yang bekerja sama dengan produsen motor listrik yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam program bantuan subsidi.

2. Mengajukan pilihan motor listrik yang termasuk dalam program bantuan subsidi.

3. Mengajukan pembelian dan pembiayaan.

4. Mengikuti proses verifikasi NIK yang dilakukan oleh dealer untuk memastikan bahwa Anda dapat memperoleh bantuan subsidi.

5. Membayar sisa pembelian berupa harga yang telah dipotong subsidi setelah verifikasi dinyatakan lulus.

Pemerintah hanya menyediakan jatah subsidi untuk pembelian 200.000 unit motor listrik dalam tahun ini. Untuk itu, sangat perlu bagi Anda untuk segera mengambil kesempatan dalam subsidi pembelian motor listrik ini.

Sebagai pertimbangan, berikut ini daftar beberapa motor listrik yang mendapat subsidi dalam pembeliannya beserta harga sebelum dan sesudah subsidi.

1. Volta 401, dari harga Rp17 juta menjadi Rp10 juta.
2. Rakata S9, dari harga Rp17 juta menjadi Rp10 juta.
3. Smoot Tempur, dari harga Rp18,5 juta menjadi Rp11,5 juta.
4. Smoot Zuzu, dari harga Rp19,9 juta menjadi Rp12,9 juta.
5. Juara Bike Selis Agats, dari harga Rp19,9 juta menjadi Rp12,9 juta.
6. Polytron PEV 30M1 A/T, dari harga Rp20,5 juta menjadi Rp13,5 juta.
7. Viar New Q1, dari harga Rp21 juta menjadi Rp14 juta.
8. Rakata X5, dari harga Rp22,1 juta menjadi Rp15,1 juta.
9. Juara Bike (Selis) Emax, dari harga Rp22 juta menjadi Rp15 juta.
10. Gesits G1, dari harga Rp28,7 juta menjadi Rp21,7 juta.
11. United T1800, dari harga Rp30,5 juta menjadi Rp23,5 juta.
12. United TX1800, dari harga Rp33,9 juta menjadi Rp26,9 juta.
13. United TX3000, dari harga Rp49,9 juta menjadi Rp42,9 juta.

Selain 13 tipe motor listrik di atas, masih ada beberapa tipe lainnya yang termasuk dalam program subsidi hingga total 30 tipe. Untuk lebih detailnya, laman SISAPIRa mengulasnya dengan lengkap. Laman tersebut adalah milik Kementerian Perindustrian yang digunakan sebagai platform pengajuan subsidi pembelian motor listrik.

Selain subsidi pembelian motor listrik, pemerintah juga memberikan subsidi bagi mereka yang berminat mengonversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik.

Syarat dalam subsidi konversi motor listrik diberikan hanya untuk motor berkapasitas 100 hingga 150 cc yang memiliki dokumen lengkap dan dalam keadaan layak.

Untuk memperoleh subsidi konversi motor listrik, cukup dengan mengunjungi bengkel yang memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan dengan membawa fotokopi KTP untuk verifikasi.

Kuota subsidi konversi motor listrik yang disediakan pemerintah ini mencapai 50.000 unit dalam setahun. (*)

LAINNYA