5 Orang Luka Parah, Polisi Ringkus 13 Tersangka Tawuran di Balaraja

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Mei 2023 17:55 0 78 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang menangkap 13 remaja yang terlibat tawuran Jalan Raya Serang KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, dalam tawuran yang terjadi pada Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 04.15 WIB tersebut, lima orang mengalami luka parah akibat terkena sabetan senjata tajam.

“Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku yang berhasil diamankan yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH, serta 6 lainnya masih berstatus dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf dalam konferensi pers, Jumat 19 Mei 2023.

Dia menjelaskan, aksi gangster tersebut bermula dari ajakan untuk tawuran dengan kelompok lainnya lewat media sosial. Kedua kelompok tersebut pun bertemu di lokasi dan terjadi pembacokan.

Lewat informasi tersebut, polisi kata Arief kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukanlan 13 orang pelaku. Sementara, korban saat ini tengah dalam perawatan intensif di RSUD Balaraja karena sabetan senjata tajam (Sajam).

Arief mengungkapkan, kelima korban masing-masing berinisial SU (19) dengan luka sobek di perut dan lengan, TH (18) luka bacok di kepala, WK (20) luka di lengan kiri, AR (18) luka bacok di kepala belakang dan KH (20) lu di kepala.

“Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat sabetan senjata tajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balara,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti, satu buah anak panah, dua bilah celurit, satu buah parang dan satu stik golf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Juncto Pasa 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP. (SBN/Red)

 

LAINNYA