KABUPATEN TANGERANG | TD —Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 orang terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempatnya adalah U, H, I, dan Z.
“Tersangka U terkait pencurian. Sedangkan tersangka H, I, dan Z terkait pertolongan jahat atau penadahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dikutip Selasa, 18 April 2023.
Selain yang sudah ditangkap, polisi juga sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sigit melanjutkan, keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Sedangkan aksi kejahatan dilakukan di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Klinik Suma Medika, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (9/3/2023), di parkiran minimarket, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (11/3/2023), dan di Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (19/3/2023).
“Barang bukti yang kami amankan adalah 3 unit sepeda motor, 3 alat pembuka magnet, 3 mata kunci letter T, 1 gagang kunci letter T, serta bukti petunjuk rekaman kamera CCTV,” ucap Sigit.
Tersangka U dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka H, I, dan Z dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red)