Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Agar Puasa Ramadhan Lancar Menurut Para Ulama

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Apr 2023 10:36 0 41 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD – Keinginan untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan kerap membuat para Muslimah bertanya-tanya perihal boleh tidaknya mengonsumsi obat untuk menunda haid. Namun pendapat yang tidak sama terdapat dari berbagai alim ulama.

Berikut hukum mengkonsumsi obat penunda haid agar puasa Ramdhan lancar dari para alim ulama:

1. Imam Ibnu Utsaimin tidak menyarankan mengonsumsi obat penunda haid.

Ketika ada yang mengajukan pertanyaan mengenai penundaan haid dengan obat, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Imam Ibnu Utsaimin pun memberikan dalil yang menceritakan peristiwa Aisyah RA yang menangis karena ibadah umroh yang terhalang oleh haidnya.

“Nabi SAW pernah menemui Aisyah di kemahnya ketika haji wada. Ketika itu, Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah. Namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi SAW menemui Aisyah, sementara dia sedang menangis.

Sang suami yang baik bertanya, ‘Apa yang menyebabkan kamu menangis?’ Aisyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan,’Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam.'”

Karena itulah kemudian Imam Ibnu Utsaimin menganjurkan agar para perempuan menerima kodratnya dan tidak mengonsumsi obat penunda haid untuk tetap dapat menjalankan ibadah.

2. Para alim ulama menginformasikan hal berbahaya dari obat penunda haid, dan menganjurkan mencegah penggunaannya.

Anjuran untuk menghindari konsumsi obat penunda haid oleh para alim ulama berdasar informasi dari tenaga kesehatan bahwa obat penunda haid dapat berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Penggunaan obat ini juga dikhawatirkan menjadikan janin tidak dapat berkembang dengan sempurna atau cacat.

Maka, seorang muslimah yang tidak mengerjakan salat dan puasa dikarenakan sedang haid, tidak meninggalkan ibadah tersebut karena kehendaknya, tetapi karena takdir Allah Swt. Hal ini juga termaktub dalam Fatwa Islam no. 13738.

3. Imam Ibnu Baz membolehkan penggunaan obat penunda haid.

Beberapa alim ulama, di antaranya Imam Ibnu Baz memberikan kesempatan untuk mengonsumsi obat penunda haid selama penggunaannya dianggap tidak membahayakan.

Demikianlah komentar Imam Ibnu Baz mengenai hal tersebut:

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya.”

Beliau juga menjelaskan kelonggaran dalam hal ini:

“Dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

3. Memastikan darah telah bersih sempurna jika menggunakan obat penunda haid.

Syaikh Musthofa Al Adawi menjelaskan bahwa seorang perempuan yang bermaksud menunda haid dengan obat, harus benar-benar memastikan telah tiadanya darah yang keluar sebelum melaksanakan ibadahnya.

“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna, maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan meng-qadha puasa pada hari itu setelah Ramadhan.” ***

LAINNYA