Puasa Ramadhan: Wajibnya Seorang Muslim dan Kelonggaran Atasnya

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Mar 2023 01:47 0 75 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang menjalankannya.

Pertama, puasa diwajibkan kepada seseorang yang telah berusia baligh, berakal, dan kuat dalam melaksanakannya. Kedua, pelaksanaan puasa Ramadhan dapat memenuhi syarat sahnya sebagaimana ditentukan.

Puasa Wajib Atas Seorang Muslim

Setiap umat Islam yang telah memasuki usia baligh diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan. Usia baligh mempunyai tanda, antara lain adanya ihtilam (bagi pria), atau datangnya haid atau kehamilan (bagi wanita). Tanda lain adalah telah tumbuhnya bulu halus pada kemaluan.

Syarat wajibnya puasa juga diperuntukkan bagi orang yang berakal. Dengan kata lain, waras atau dapat berpikir, tidak dalam keadaan gila atau tak sadarkan diri.

Puasa juga diwajibkan bagi mereka yang kuat dalam melaksanakannya. Bila seseorang yang sebenarnya kuat dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tetapi tidak melaksanakannya karena sakit atau sedang bepergian, maka kewajibannya tersebut harus mendapat gantinya. Hal ini tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 185:

“… barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain … .”

Puasa Menjadi Sah dalam Syaratnya

Puasa Ramadhan adalah sebuah syariat bagi umat Islam. Dan menjadi wajib bagi seseorang yang dapat membedakan antara yang baik dari yang buruk.

Kelonggaran untuk Tidak Berpuasa

1. Usia lanjut

Bagi umat Islam yang telah lanjut usia, diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena tidak cukup kuat dalam kesehatannya. Tetapi bila ia dinilai mampu dalam kekayaannya, maka wajib baginya untuk membayar fidyah sebagai gantinya.

Mengenai fidyah, Allah Swt memberikan firman yang tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 184:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

2. Sedang dalam kondisi sakit

Demikian juga bila seseorang dalam keadaan sakit (yang dapat sembuh), maka diwajibkan untuk mengganti hari-hari yang ia diwajibkan berpuasa di dalamnya.

Mengenai hal ini, terdapat hadis yang meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukmin dan sehat, dan diberi rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir, dan ditetapkan cukup memberi makan orang miskin bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa.” (Al Baihaqi)

3. Sedang dalam keadaan hamil atau menyusui

Mengenai keringanan yang diperuntukkan bagi ibu hamil dan menyusui, hadis dari Abu Dawud meriwayatkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin.”

Beberapa ulama bahkan mengatakan, selain membayar fidyah, ibu hamil dan yang menyusui diwajibkan untuk mengganti hari-hari puasanya tatkala telah dinilai mampu.

4. Sedang dalam perjalanan

Sebuah keringanan diperuntukkan bagi mereka yang sedang menempuh perjalanan jauh sehingga tidak dapat menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Dalam sebuah hadis, dikatakan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan dapat menggantikan puasa tersebut di hari lainnya.

Larangan berpuasa diperuntukkan bagi wanita yang sedang haid dan juga dalam masa nifas. Namun, diwajibkan untuk mengganti hari-hari puasa tersebut bila keadaan haid atau nifas tersebut sudah usai. Hadis dalam riwayat Muslim mengatakan:

“Dari Mu’adzah dia berkata, Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’

Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’

Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”

Demikianlah syarat-syarat dalam berpuasa Ramadhan dan beberapa ketentuan dalam keringanannya. ***

LAINNYA