KABUPATEN TANGERANG I TD — Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tangerang tiga tahun terakhir didominasi kejahatan seksual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, pada tahun 2018, terjadi 245 kasus kekerasan terhadap anak, 275 kasus pada tahun 2019 dan 142 kasus pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 80 persen adalah kasus kejahatan seksual terhadap anak
“Mayoritas kejahatan seksual sebanyak 80 persen,” kata Asep kepada TangerangDaily, Selasa (5/1/2021).
Asep menambahkan, angka tersebut hanya kasus yang diterima oleh pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat. Ia menduga, kemungkinan masih ada kasus serupa yang tidak dilaporkan.
“Untuk memudahkan pelaporan, DP3A bekerjasama dengan Diskominfo menyediakan sarana pelaporan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Barudak (Sisabar). Sehingga masyarakat dapat segera melaporkan kasus dengan mudah,” katanya
Pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dinilainya tepat.
“Mungkin bagi pelaku itu hanyalah kesenangan beberapa sesaat, tapi bagi korban tentunya dapat menyebabkan trauma seumur hidupnya. Karena itu saya merasa hukuman kebiri sudah tepat buat pelaku,” pungkasnya. (Sayuti/Rom)