KABUPATEN TANGERANG | TD — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus merespon aspirasi dan pengaduan dari masyarakat tak lebih 2×24 jam.
Hal itu ditekankan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi SP4N-LAPOR yang dihelat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jum’at, 3 Maret 2023.
Peserta rakor adalah operator SP4N-LAPOR! dari seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi mengatakan, untuk memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut,” ujar Suryadi.
Dia menuturkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pelayan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat.
“Waktu dalam menindaklanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu tak kurang dari 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.
Sementara itu, koordinator lokal SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang Aco Ardiansyah, mengatakan, Pemkab Tangerang harus terus konsisten meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan respon cepat jika ada pengaduan dari masyarakat.
“Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penanganan dan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan baik,” ujar Aco. (Red)