BANTEN, TD – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono memastikan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap sejumlah posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Se BKN No 1 tahun 2021.
Hal itu ditegaskan M Tranggono seusai menghadiri pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten, yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (2/2/2023).
Menurut M Tranggono, kaitannya dengan adanya Plt, bahwa antara Raperda SOTK dan Pergub perubahan nomenklatur adalah dua hal yang berbeda. Untuk Raperda SOTK sampai saat ini masih sedang berproses di DPRD Provinsi Banten. Sedangkan kaitannya dengan Pergub tentang perubahan nomenklatur itu merupakan penataan organisasi sesuai permenpan RB sekaligus selarasa dengan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Di dalam Kepmendagri itu semua program di Pemprov sesuai dengan hasil penataan organisasi yang ada, meskipun saat ini pengisian jabatan struktural yang nomenklaturnya berubah dilakukan penunjukan pelaksana tugas, mengingat untuk pengukuhan atau penetapan kembali tidak bisa serta merta dilaksanakan, karena ada beberapa hal prosedur administrasi lainnya,” jelasnya.
“Sehingga untuk mengisi kekosongan itu, berdasarkan ketentuan harus terlebih dahulu diisi oleh Plt. Itu sudah diatur dalam Pergub 45-49 yang sudah selesai kaitannya dengan perubahan nomenklatur itu,” ucap M Tranggono.
Atas hal itu, lanjutnya, ia berharap masyarakat paham dan bersama menjaga bahwa Pemprov Banten tidak semena-mena melakukan suatu tindakan atau kebijakan.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, menyatakan perlunya pejabat yang ditunjuk dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala BKN.
Oleh karena itu Pemprov Banten berpendapat perlu adanya persetujuan teknis tersebut agar apa yang diputuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik ketentuan pusat maupun ketentuan di daerah (Pergub).
Selanjutnya, untuk agenda Reformasi Birokrasi lainnya adalah bahwa Pemprov Banten berkomitmen pada agenda Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui perampingan struktur organisasi. Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022 lalu dan hal ini tidak ada keterkaitannya dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap jabatan tinggi madya, administrator dan pengawas, yang semata dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum dan bersifat transisi sampai adanya persetujuan teknis dalam penempatan kembali di masing-masing perangkat daerah.***