Kesadaran Perubahan Iklim (4) Dunia dan Indonesia

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Jan 2023 12:01 0 67 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD – Pada tahun 2000-an, kesadaran bahwa perubahan iklim semakin mendesak untuk diatasi terus meluas di berbagai belahan dunia. Beberapa negara maju mulai mencari sumber energi terbarukan yang dapat menggantikan fungsi bahan bakar fosil.

Apresiasi juga diberikan kepada pihak yang mengusahakan pengetahuan dasar dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menangani krisis iklim. Apresiasi ini, yakni Nobel Perdamaian, diberikan kepada IPCC pada tahun 2007. Penerimaan Nobel ini secara simbolis diwakili oleh Wakil Presiden Amerika Serikat, Al Gore.

Tetapi mengenai Protokol Kyoto, terdapat selisih paham yang menyebabkan beberapa negara maju kemudian menolaknya, terutama Amerika Serikat.

Amerika Serikat memang tidak bersedia menandatangani Perjanjian Kyoto, sikap yang sama pun diambil Australia. Tetapi dalam pemerintahannya, Amerika Serikat mengeluarkan miliaran dolar AS untuk mengembangkan teknologi pengurangan emisi karbon. Amerika juga secara sukarela mengawasi pembuangan gas karbon baik di dalam negeri atau di dunia internasional. Hal ini tidak berseberangan dengan amanat Protokol Kyoto.

Penolakan tersebut disebabkan negara-negara maju tersebut tidak ingin tanggung jawab perubahan iklim hanya disandarkan pada mereka. Tetapi mereka menginginkan semua negara, baik negara maju dan berkembang bersama-sama bertanggung jawab atas krisis iklim.

Pro dan kontra tanggung jawab krisis iklim memang selalu menyertai proses perkembangan kesadaran perubahan iklim. Bahkan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair justru menyalahkan negara berkembang sebagai penyumbang polutan paling besar. Pernyataan itu terungkap saat Stern mengatakan pada publik bahwa negara harus menganggarkan setidaknya 1% pendapatan untuk pemeliharaan iklim pada 2006.

Kebijakan Amerika Serikat berubah pada tahun 2008. Dalam pelantikkannya sebagai presiden AS, Barack Obama mengatakan bersedia terlibat bersama-sama negara lain untuk memerangi krisis iklim.

Pada 2008, Pertemuan Puncak Perubahan Iklim PBB (COP 15)diadakan di Kopenhagen, Denmark. Pertemuan tersebut berlangsung alot karena masing-masing negara masih bergelut dengan keuntungan-kerugian yang akan mereka miliki dalam persetujuan mengatasi krisis iklim.

Bahkan Ban Ki-moon, Sekjen PBB saat itu mengatakan,”Tidak akan ada yang mendapatkan semua yang mereka inginkan. Tetapi kalau kita bekerjasama semua pihak akan mendapatkan apa yang mereka perlukan.”

Pro kontra terjadi saat kenaikan suhu maksimal akan disepakati pada 2 atau 1,5 atau 1 derajat Celsius per tahun. Hal itu tentu berdampak dengan jumlah energi fosil yang dapat mereka gunakan dalam menjalankan industri.

Bahkan Menteri Energi Aljazair, Chakib Khelil, dan Jose Maria Botelho, Menteri Minyak Angola sekaligus Presiden OPEC saat itu, mengatakan akan menolak setiap gerakan yang tidak menguntungkan negaranya sebagai anggota Organisasi Negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC). Mereka khawatir hasil kesepakatan Kopenhagen membawa dampak negatif perekonomian berupa pajak tinggi.

Meskipun Pertemuan Kopenhagen menghasilkan kesepakatan yang tidak mengikat, tetapi solusi untuk menurunkan tingkat emisi karbon hingga 26% pada tahun 2020 tetap menjadi pedoman bagi negara-negara yang mengikutinya.

Di Indonesia, Presiden Bambang Susilo Yudhoyono kemudian menyikapi kesepakatan Kopenhagen dengan mengelola hutan-hutan di setiap daerah dan membentuk sistem pemantauan emisi.

”Tidak perlu menunggu protokol baru, kita harus terus bergerak. Dengan sikap kita yang kritis tapi tidak konfrontatif, tapi kooperatif, sehingga benar-benar bisa mendapatkan kerja sama yang baik,” tutur Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

Pada tahun 2010, COP 16 diadakan di Cancun, Meksiko. Sama seperti COP 15 di Kopenhagen, kali ini PBB tak berhasil mengikatkan ratusan negara anggotanya dalam satu kesepakatan. Akibatnya timbul inisiatif-inisiatif untuk menyelesaikan persoalan di luar PBB.

Indonesia sendiri pada Mei 2010 menandatangani perjanjian dengan Norwegia untuk mengatasi krisis iklim. Norwegia akan memberikan dana secara bertahap sebesar US$ 1 miliar untuk operasional Indonesia dalam mengurangi emisi karbon.

Tetapi justru perjanjian Norwegia-Indonesia ini menjadikan rakyat yang hidup dalam kawasan hutan dan sekitarnya terancam penggusuran besar-besaran atas nama perlindungan alam.

Penggusuran besar-besaran tersebut kemudian mendapat respon dari Serikat Petani Indonesia yang menuntut beberapa kebijakan, yakni:

1. Menjamin hak rakyat atas tanah dan hutan
2. Menolak segala mekanisme perdagangan karbon yang telah dinilai gagal menurunkan emisi.
3. Menolak rekayasa genetika atas nama perubahan iklim.
4. Mendesak ditegakkannya kedaulatan pangan dengan mendukung dan melindungi pertanian berkelanjutan.

***

LAINNYA