Adapun hal-hal strategis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut adalah:
1. Harmonisasi rancangan master plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029.
2. Pengalokasian anggaran PEN sebesar 74,6 miliar rupiah untuk mendukung sertifikasi halal self-declare bagi usaha mikro dan kecil.
3. Memperkuat hulu dari rantai nilai halal melalui sertifikasi dan modernisasi rumah potong hewan di Jawa Timur dan Jawa Barat.
4. Menyalurkan dana sosial dari BAZNAS untuk fasilitas sertifikasi halal UMKM di 19 provinsi.
5. Kementerian Perindustrian sedang melakukan proses revisi Permenperin No. 17/2020 untuk memperkuat landasan penetapan Kawasan Industri Halal (KIH) dan memasukkan insentif non-fiskal yang lebih menarik terkait KIH tersebut.
Kontribusi pembiayaan syariah berperan dalam penyelenggaraan proyek KPBU Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan mencapai 13,25 triliun rupiah. Kontribusi yang besar tersebut kemudian menjadi dasar niat pemerintah untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah
Pembiayaan syariah rencananya juga akan digunakan dalam pembangunan proyek irigasi Komering di Sumatera Selatan serta saluran interkoneksi di Pulau Lombok.
Penyaluran dana APBN kini juga melalui Bank Syariah Indonesia, termasuk penggajian ASN. Akselerasi demikian untuk merangsang penggunaan dan pertumbuhan ekosistem pendanaan syariah.
Sistem manajemen syariah juga masuk ke masjid-masjid dan institusi keagamaan masyarakat.
Nilai ekspor produk halal pun meningkat menjadi $875,4 juta (Q3, 2022), naik sebesar 18,94% yoy. Nilai Komitmen Transaksi ekspor produk halal dalam Trade Expo Indonesia 2022 diestimasi sebesar USD 1,34 M. Dan nilai Pembiayaan Syariah Ekspor bagi UKM sebesar Rp973.4 M (Nov, 2022).
Penguatan infrastruktur dan ekosistem ekonomi syariah untuk mendongkrak sektor usaha industri halal juga telah dilakukan. Di antaranya dengan membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) oleh 6 (enam) Pemerintah Provinsi, meliputi Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah juga melakukan penguatan riset, teknologi, dan inovasi. Hal ini dilakukan melalui pembentukan Konsorsium Riset Halal Prioritas dan Rencana Aksi Riset Halal 2022-2024 di bawah koordinasi BRIN.*