PANDEGLANG | TD — Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial MI (51) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban curiga karena anaknya terlambat haid. Setelah diperiksa ke klinik, hasil pemeriksaan menyatakan korban sedang hamil sekitar enam minggu.
Orang tua korban pun segera menggali keterangan siapa yang menghamili anak gadisnya. Dari pengakuan korban, mereka lantas melapor ke Polres Pandeglang.
Setelah mendapatkan laporan, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang pun berhasil menangkap MI, pria paruh baya yang diduga telah mencabuli korban.
“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 14 September di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Fajar Maulidi, dikutip Jumat, 16 September 2022.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka dan keterangan korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2022
“Tersangka pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 WIB yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang sebuah SDN (sekolah dasar negeri) di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,” ujar Fajar.
Bahkan aksi tersangka telah dua kali dilakukan hingga korban hamil.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. “Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta. (Red)