KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebanyak tiga orang pelaku pencuri besi spare part mesin milik PT. Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Balaraja.
Ketiga pelaku yakni yaitu SI (31), SH (26), dan KS (20). Ketiganya warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Sabtu 10 September 2022.
Kata Romdhon, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.
“Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,” ucap Romdhon.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 25 Agustus 2022 itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas lalu melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta memintai keterangan saksi-saksi.
“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu,” terang Romdhon.
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS.
Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)