Data 71 Ribu Peserta BPJS Kabupaten Tangerang Invalid

waktu baca 4 menit
Kamis, 26 Nov 2020 21:50 0 87 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | TD — Sekitar 71 ribu warga Kabupaten Tangerang peserta Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) atau BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang karena data mereka belum dilengkapi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Padahal, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan bagi peserta yang belum melengkapi NIK.

Mereka yang harus melakukan registrasi ulang itu berasal dari segmen PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara), PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Usaha), dan penerima pensiun. Program Registrasi Ulang (Gilang) dimulai pada 1 November 2020.

Kebijakan tersebut mengacu Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Selain itu, registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan yang datanya invalid juga dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

“Di Kabupaten Tangerang ada sekitar 71 ribu peserta yang datanya tidak valid: 44 ribu peserta PBI (penerima bantuan iuran) APBN), 15 ribu bayi, dan sisanya bervariasi,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nungki Malahayati T. dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN Bersama Media di Kabupaten Tangerang, Kamis (26/11/2020).

Saat ini 11 ribu peserta sudah melakukan registrasi ulang sehingga peserta yang datanya invalid tersisa sekitar 60 ribu orang.

Nungki mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak mengenai hal ini, di antaranya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang serta Puskesmas di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Untuk melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dari segmen tersebut dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui WhatsApp (CHIKA) di nomor 0811750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau aplikasi JAGA KPK.

“Peserta JKN-KIS dari ketiga segmen tersebut (PPU PN, PPU BU, dan penerima pensiun) yang datanya belum terisi NIK status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Mulai 1 November 2020, pada saat peserta mengecek status kepesertaannya akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” tambahnya.

Nungki menjelaskan, mereka dapat memperbarui data NIK dengan menghubungi kantor cabang melalui Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp (PANDAWA) pada menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dengan menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu paling lambat 1×24 jam.

BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa juga menggandeng beberapa Puskesmas untuk memperbarui data NIK kosong dengan mengumpulkan data peserta yang NIK-nya kosong di wilayahnya. Di hari yang sudah ditentukan, peserta tersebut dapat memperbarui datanya di Puskesmas yang ditunjuk. Petugas BPJS Kesehatan akan membantu para peserta melakukan registrasi ulang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain NIK yang kosong, hasil audit BPKP juga merekomendasikan pendaftaran bayi baru lahir. Bayi baru lahir dapat didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS pada hari kelahirannya. BPJS Kesehatan selalu mengingatkan untuk memperbarui data bayi paling lambat hingga umur bayi 3 bulan. Selama 3 bulan tersebut orang tua dianggap sudah mengurus administrasi kependudukan bagi bayi tersebut.

“Namun, ternyata masih banyak orang tua yang tidak memperbarui data bayinya. Akibatnya, masih banyak data di BPJS Kesehatan yang masih bernama ‘Bayi Ny. Xx’ sehingga ketika akan mendapatkan layanan kesehatan, mereka akan diarahkan oleh fasilitas kesehatan untuk memperbarui data tersebut,” tutur Nungki.

Nungki melanjutkan, mulai 1 Desember 2020, bayi berusia 3 bulan atau lebih yang belum memiliki NIK serta belum masuk segmen peserta Non-PBI, kepesertaan BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan. Penonaktifan ini tidak mengurangi hak peserta JKN-KIS tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi, cukup memperbarui data melalui registrasi ulang, peserta sudah dapat memanfaatkan lagi Program JKN-KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Cara pengaktifannya pun sama dengan Program Gilang, yaitu tidak perlu ke kantor cabang, cukup dengan mengakses kanal pelayanan administrasi yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Nomor PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa adalah 081210292667. Namun, sebelum melakukan registrasi ulang, peserta wajib memastikan bahwa NIK-nya sudah termasuk NIK pada Dukcapil melalui hotline, WhatsApp, SMS, dan email yang disediakan oleh Dukcapil,” tutup Nungki. (Red/Rom/ATM)

""
""
""
LAINNYA