TANGERANG | TD – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa terdapat 79.559 individu yang berisiko terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV). Angka ini mencerminkan kelompok rentan yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan layanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 25 April 2025.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Sumihar Sihaloho, menjelaskan bahwa kelompok berisiko ini mencakup berbagai segmen masyarakat yang memiliki potensi tinggi untuk terpapar HIV.
Di antara mereka yang berisiko adalah Ibu Hamil, pasien tuberkulosis (TB), pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), Lelaki Seks Lelaki (LSL), Wanita Pekerja Seksual (WPS), transgender, pengguna narkoba suntik, dan warga binaan pemasyarakatan.
Secara rinci, jumlah Ibu hamil mencapai 61.571 orang, pasien TB sebanyak 11.881 orang, pasien IMS sebanyak 2.002 orang, dan LSL sebanyak 1.912 orang. Selain itu, terdapat 219 WPS, 219 transgender, 6 pengguna narkoba suntik, dan 1.110 warga binaan pemasyarakatan.
Kelompok-kelompok ini dianggap sangat rentan terhadap penularan HIV, sehingga pemeriksaan tes HIV secara rutin sangat diperlukan.
Dr. Sumihar menegaskan bahwa semua individu dalam kategori berisiko tersebut telah menerima layanan kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku. Pemeriksaan HIV dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Setiap ibu hamil dan pasien TB diwajibkan untuk menjalani tes HIV, begitu juga dengan kelompok berisiko lainnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa angka 79.559 tersebut adalah jumlah orang yang ditargetkan untuk menjalani tes HIV, bukan jumlah kasus positif HIV. Data ini berbeda dari jumlah kasus positif HIV yang tercatat tahun lalu, yaitu sebanyak 63 orang.
“Data ini adalah sasaran untuk skrining, bukan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif,” tambahnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberikan edukasi mengenai perilaku berisiko serta melakukan skrining terhadap individu yang berpotensi terinfeksi HIV.
Semua layanan yang diberikan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur standar pelayanan bagi orang yang berisiko terinfeksi HIV.
“Pencegahan dan pengendalian HIV kami lakukan melalui edukasi dan pemeriksaan dini, untuk mengurangi risiko penularan di masyarakat,” tutupnya. (*)