KABUPATEN TANGERANG | TD — Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan tujuh pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadal anak yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis.
Zain mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” ujar Zain, Kamis 10 Februari 2022.
Polres Kota Tangerang mengamankan 7 predator anak dengan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jumlah korban mencapai 12 anak dengan pelaku adalah orang terdekat korban dari ayah kandung, ayah tiri, guru ngaji hingga guru agama. (Foto : Faraaz untuk TangerangDaily)
Tujuh tersangka itu adalah, E dengan jumlah korban dua anak perempuan usia 6-7 tahun di kecamatan Cisoka, tersangka AA (24) guru privat belajar agama dengan jumlah korban tiga anak laki-laki usia 8-11 tahun.
Tersangka AA (44), ayah tiri korban, anak perempuan, umur 14 tahun. BRP (19), mahasiswa, korbannya anak di bawah umur, 14 tahun. IFM (20) guru SD mata pelajaran agama dengan korbannya tiga anak perempuan usia 9-14 tahun. S, 48 tahun, korban satu anak perempuan usia 13 tahun dan AS (43) ayah kandung korban.
Polres Kota Tangerang mengamankan 7 predator anak dengan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jumlah korban mencapai 12 anak dengan pelaku adalah orang terdekat korban dari ayah kandung, ayah tiri, guru ngaji hingga guru agama. (Foto : Faraaz untuk TangerangDaily)
Zain mengatakan tujuh kasus tersebut terjadi selama bulan Januari 2022 ini. “Perlu saya sampaikan bahwa mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang selama 2021, terjadi peningkatan tindak tindak pidana terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, kata Zain, perlu dicermati dan menjadi perhatian bersama perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian Polri untuk terus ditingkatkan dan jadi perhatian khusus. (Faraaz/Rom)