KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan lima syarat bagi PT Sukses Logam Indonesia (SLI) agar bisa beroperasi kembali. Izin operasional tersebut mensyaratkan bagi perusahaan untuk memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan limbah B3, khususnya terkait dengan pengendalian pencemaran lingkungan.
“Ada lima poin penting dalam persyaratan mengenai pengelolaan limbah dan lingkungan dan ini harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, Sabtu 5 Maret 2022.
Taufik mengatakan, bahwa pihaknya selama ini sering mendapat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh PT SLI sehingga melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi perusahaan tersebut.
Dalam pelanggaran itu, perusahaan masih belum memenuhi syarat, di antaranya pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.
Berikutnya perusahaan harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi, dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau. Namun, sejauh ini PT SLI belum memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut.
“Sebelum segala persyaratan yang kita minta dipenuhi maka pabriknya kita tutup sementara, Kalau nanti dari lima poin temuan itu diselesaikan, akan kami beri izin operasional kembali untuk PT. SLI itu, karena kita enggak ingin kesehatan masyarakat terganggu akibat ulah pabrik yang mencemari lingkungan,” ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa pihaknya bertindak secara objektif sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan.
“Jadi, pemerintah tentunya tidak akan memihak kelompok mana pun karena kami melakukan itu juga atas dasar laporan. Pada pemeriksaan dilakukan dengan seluruh pihak terkait,” ungkapnya. (Faraaz/Rom)