5 Sertifikasi untuk Mendukung Keberhasilan Ekspor yang Perlu Pengusaha UMKM Ketahui

waktu baca 3 minutes
Selasa, 12 Agu 2025 12:34 0 Patricia Pawestri

EKBIS | TD – Sebagai pelaku usaha atau UMKM yang hendak mengekspor produk, tentu perlu mengetahui bahwa sertifikasi menjadi hal yang mutlak. Karena, sertifikasi dapat memberikan keterangan bahwa produk-produk kita telah memenuhi persyaratan ketetapan dari negara tujuan ekspor.

Masing-masing negara importir memiliki standar tersendiri atas komoditas ekspor yang akan masuk ke negaranya. Tujuannya untuk menjamin kualitas, agar produk yang nantinya menjadi dagangan di negara tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Sebaliknya, tidak adanya sertifikasi dapat berisiko penolakan ketika produk hendak memasuki pelabuhan pada negara atau area dagang tertentu.

Berikut ini 5 sertifikasi untuk mendukung keberhasilan ekspor:

1. Phytosanitary Certificate

Sertifikat dari Balai Karantina Pertanian ini menjamin komoditas ekspor pertanian bebas dari hama dan penyakit tumbuhan.

2. Sertifikat Organik

Bila komoditas pertanian atau pangan hendak tergolong dalam produk organik, maka sertifikat ini menjadi wajib. Sertifikat organik dapat berasal dari negara tujuan maupun dalam negeri.

Yang penting, Lembaga Sertifikasi Produk Organik (LSPO) penerbitnya sudah memiliki akreditasi internasional. Akreditasi ini dapat berasal dari USDA Organic di AS, atau EU Organic di Uni Eropa, dan Japan Agricultural Standar.

Contoh sertifikasi organik yaitu Vetre Plus untuk komoditas vanili dari NTB.

3. Fair Trade Certification

Sertifikasi jenis ini menyatakan komoditas terjamin bebas dari tindak pengolahan produk yang tidak etis. Misalnya bebas dari tindak pembakaran hutan ketika membuka lahan untuk budidaya.

Uni Eropa merupakan lembaga yang mewajibkan pengekspor untuk memiliki sertifikasi ini guna menjamin produksi yang adil dan berkelanjutan terhadap alam maupun kemanusiaan.

4. Sertifikasi Mutu

Komoditas ekspor wajib memenuhi standar kualitas internasional atau sesuai dengan negara pengimpor. Misalnya vanili Indonesia yang diekspor ke Amerika dan Eropa haruslah teruji lebih dulu dan memiliki sertifikat sesuai standar internasional dari Food and Agriculture Organization (FAO) atau Centre for the Promotion of Import (CBI).

Permintaan jaminan sertifikat seringkali ganda. Misalnya, Amerika mewajibkan sertifikasi dari USDA, Eropa dengan EU Regulation 834/2007, atau Jepang dengan JAS. Lembaga sertifikasi internasional yang dapat membantu misalnya Intertek dari Inggris, atau Bureau Veritas dan Societe Generale de Surveillance (SGS) dari Prancis. Kantor-kantor lembaga tersebut tersebar di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, sertifikasi mutu dalam negeri dapat diperoleh dari Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengujian Mutu barang (BPMB). Juga dari laboratorium yang telah mendapat pengakuan pemerintah. Misalnya LPPOM MUI dan Sucofindo.

Contoh sertifikat mutu antara lain Sertifikat CBI Compliance, Sertifikat ISO 22000, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan Certificate of Analysis (CoA).

5. Sertifikat SKA (Surat Keterangan Asal)

SKA, atau Certificate of Origin (CoO) sangat penting. Selain menunjukan negara asal produk, sertifikat ini menentukan tarif bea cukai sesuai kebijakan di negara pengimpor. Surat ini dapat diperoleh melalui Kementerian Perdagangan RI dan dapat diajukan melalui sistem e-SKA dan kantor Kadin yang ditunjuk. Caranya dengan memberikan bukti nota ekspor, surat pemberitahuan ekspor barang, bill of lading, data perusahaan, dan pengisian formulir.

Demikianlah 5 sertifikasi untuk mendukung keberhasilan ekspor yang perlu menjadi perhatian bagi pengusaha atau pelaku UMKM yang ingin mengekspor produknya. (Patricia)

LAINNYA