JAKARTA | TD – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi telah siap untuk menyelesaikan perkara non-yudisial dari 12 kasus pelanggaran HAM berat pada Juni 2023 mendatang.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan sekali lagi bahwa Pemerintah RI menyesalkan terjadinya kedua belas kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Ini disampaikan setelah Mahfud MD selesai mengikuti rapat di Istana Negara pada 2 Mei 2023. Rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi tersebut dihadiri 19 pejabat, di antaranya Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, beberapa menteri dan kepala lembaga.
Rapat tersebut membicarakan penyelesaian non-yudisial bagi kedua belas kasus pelanggaran HAM berat. Dalam rapat tersebut dihasilkan 4 langkah penyelesaian non-yudisial, yakni:
1. Mendirikan Taman Belajar
Pemerintah bermaksud memberikan pengajaran berupa Taman Belajar yang memberi pengarahan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi. Ini semua masih akan dibicarakan dalam waktu dekat,” tutur Mahfud MD.
2. Mengumumkan Eksil Korban G30S/PKI
Saat terjadi penumpasan PKI, banyak warga negara Indonesia yang sebenarnya tidak tahu apa pun soal politik tetapi malah kena usir hingga luar negri. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia hingga puluhan tahun.
“Banyak sekali orang yang tidak terlibat dalam gerakan misalnya apa yg disebut G30S PKI dulu jadi korban tidak boleh pulang di luar negeri. Karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Sukarno ke berbagai negara di Eropa Timur, di Eropa, dan RRC dan macam-macam itu, begitu mereka selesai, ternyata terjadi peristiwa G30S, sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu,” lanjut Mahfud MD.
3. Memberikan Klarifikasi Bahwa Para Eksil Bukanlah Pengkhianat Negara
Presiden Jokowi akan memberikan pernyataan bahwa para eksil tersebut bukanlah pengkhianat negara. Para eksil tersebut banyak yang sedang menempuh kuliah di luar negeri dengan biaya yang berasal dari negara.
Mengenai hal itu, Mahfud MD mengatakan,”Korban yang seperti ini orang yang sekolah bukan terlibat gerakan 30 September. Hanya disekolahkan saja. Sekarang masih ada di luar negeri. Menurut Menkumham tadi masih ada 39 orang. Nanti ini akan kita cek satu per satu, meskipun mereka memang tidak mau pulang. Tidak mau pulang tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara.”
Mahdfud MD menjelaskan ada 39 eksil korban peristiwa yang tersebar di berbagai negara, di antaranya Praha, Kroasia, dan Rusia.
Ia menjelaskan para eksil tersebut pernah ditawari untuk kembali ke Tanah Air hingga beberapa kali. Yakni pada saat pemerintahan Gus Dur, SBY, dan juga Megawati.
Namun penawaran tersebut ditolak karena keluarga di Indonesia telah tiada, kekayaannya di Tanah Air habis, dan mereka pun telah berkeluarga di negara baru tersebut.
Mahfud menceritakan bahkan salah seorang eksil menjadi seorang profesor di sebuah universitas di Rusia.
“Mereka ini hanya ingin dinyatakan mereka bukan pengkhianat. Mereka belajar, disekolahkan secara sah oleh negara. Itu yang disebut orang-orang eksil karena peristiwa tahun 65,” tutur Mahfud MD.
4. Pemerintah Tidak Meminta Maaf, Tetapi Mengakui
Mahfud MD mengatakan apa yang dilakukan pemerintah RI ini sudah menjadi anjuran dari Komnas HAM. Pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan untuk permintaan maaf, tetapi mengakui bahwa kedua belas peristiwa pelanggaran HAM tersebut benar-benar terjadi dan menyesalinya.
Mengenai usulan penambahan peristiwa yang dimasukkan kategori pelanggaran HAM berat, Mahfud mengatakan hal tersebut tidak dilakukan. Penetapan kriteria tersebut merupakan tugas Komnas HAM, bukan pemerintah. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang.
“Peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut UU yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM dan Komnas HAM merekomendasikan 12 yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” jelasnya.
Presiden Jokowi menetapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 mengenai langkah terintegrasi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan perhatian pada korban.
Dan mengenai langkah penyelesaian yang menitikberatkan pada pelaku, hal tersebut merupakan langkah yudisial yang menjadi tugas Komnas HAM bersama DPR untuk memutuskannya. (*)