TANGERANG | TD — Sebanyak 343 kota dan kabupaten di Indonesia, termasuk Kabupaten Tangerang, kini berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah. Dalam konteks ini, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ada, terutama setelah menerima sanksi administratif yang mencakup tiga tahap penting.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyadari urgensi pengawasan ini dan berupaya keras untuk memenuhi tuntutan yang ditetapkan oleh KLH. Salah satu fokus utama adalah menghentikan praktik open dumping di TPA Jatiwaringin dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa Pemkab telah menyusun rencana pengendalian sampah yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari. “Sanksi administratif yang diterima oleh kabupaten ini mencakup tiga tahap penting. Dalam 30 hari pertama, Pemkab diharuskan untuk menyusun rencana pengendalian sampah, kemudian 60 hari berikutnya dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik, dan selama 180 hari ke depan, TPA Jati Waringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik,” ungkapnya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Fachrul Rozi menambahkan bahwa Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pengelolaan sampah. Jika berhasil, hal ini akan menjadi langkah positif bagi lingkungan dan masyarakat. Beberapa langkah yang telah diambil termasuk perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan yang akan selesai dalam waktu dekat, serta persiapan untuk menutup sistem open dumping dan beralih ke teknologi landfill yang lebih baik.
Dalam upaya ini, Pemkab Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai wilayah, termasuk daerah utara, tengah, dan barat. Selain itu, rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan sedang dipersiapkan. TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jati Waringin melalui pemilahan dan daur ulang, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
Langkah-langkah ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen Pemkab Tangerang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. “Kami berharap dengan dukungan masyarakat sepenuhnya dalam penanganan sampah yang efektif tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)