KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang dan jajaran menangkap 34 orang pengedar dan pemakai narkoba.
34 tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya selama dua bulan terakhir, September – Oktober 2021.
“Berhasil mengamankan barang bukti 859 gram ganja, 94 gram sabu, dan 3 gram tembakau sintesis,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Jumat 22 Oktober 2021.
Dari jumlah barang bukti tersebut, kata Wahyu, Polres Kota Tangerang berhasil menyelamatkan 3.343 dari bahaya narkoba.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai terjadinya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kita sama-sama menghadapi tantangan zaman. Kami berupaya semaksimal mungkin memberantas segala jenis narkotika dalam bentuk apapun. Jika ada informasi seputar narkoba, segera laporkan ke Polresta Tangerang,” katanya.
Dari 34 tersangka, salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial WBR. Perempuan berusia 45 tahun itu tertangkap di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang karena mengedarkan sabu.
Kepada penyidik, singel parent itu mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena harus membiayai sekolah tiga anaknya. “Untuk biaya sekolah anak,” kata WBR.
Dari satu gram sabu, kata dia, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu. “Saya beli Rp100 ribu, lalu jual Rp120 ribu per gram,” imbuhnya. (Red/Rom)