LEBAK | TD — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap tiga orang pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20). Ketiganya ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Malik Abraham mengatakan, tersangka AW ditangkap berikut barang bukti M satu bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 0,28 gram. Sementara dari tersangka AY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan sabu seberat 6,71 gram, dan seperangkat alat hisap atau bong .
Kemudian dari tersangka MR, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu seberat 15,50 gram.
“Ketiga tersangka kami tangkap di tiga lokasi berbeda,” ujar Malik, Jumat 10 Juni 2022.
Malik mengatakan, masih mendalami keterangan dari ketiga tersangka untuk menangkap para pengendar barang haram tersebut, termasuk pemasok kepada para tersangka.
“Saat ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkapnya.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena penyidik Polres Lebak menyangkakan ketiga pria itu melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)