TANGERANG | TD – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam. Berikut ini beberapa penjelasan mengenai zakat:
1. Dalam hadis Bukhari Muslim, terdapat riwayat yang diperoleh dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad bersabda:
“Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”
Dengan demikian zakat menjadi wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh umat Islam, baik yang sudah baligh maupun yang belum.
2. Zakat dapat membersihkan harta.
Dalam QS Taubah ayat 103, firman Allah Swt mengatakan:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”
Melalui zakat, harta dibersihkan. Dengan zakat, umat Islam melakukan upaya agar ridha Allah Swt berkenan dan ridha kepada dirinya dan juga hartanya.
QS Ar Ruum ayat 39 pun mengatakan bahwa dengan zakat, Allah Swt juga melipatgandakan pahala umat Islam yang menunaikannya.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
3. Zakat tidak mengurangi harta kekayaan.
Hadis riwayat Bukhari Musim mempunyai ayat yang dapat menjadi pegangan mengenai harta yang disedekahkan:
“Sedekah tidak mengurangi harta.”
Hal ini diperkuat dengan adanya firman Allah yang tertuang dalam QS Al Baqarah 2 ayat 261:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allâh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” ***