BANTEN – PT PLN Persero akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Umum (SPKLU) di Provinsi Banten, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Kota Serang.
General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Awaluddin Hafid mengatakan, pembangunan SPKLU KP3B Kota Serang, Provinsi Banten ini rencananya akan dibangun akhir tahun 2022 ini juga.
“Targetnya tahun ini (Pembangunan SPKLU), Untuk di Serang rencana kita akan bangun di kawasan KP3B. Sekarang sedang proses administrasinya,” jelas Awaluddin Hafid, Kamis (22/9/2022).
Menurut Awaluddin, pembangunan SPKLU di Banten bukan baru kali ini saja. Namun, sebelumnya juga sudah ada di beberapa daerah lainya di wilayah Provinsi Banten. Antaranya, di Aeon mall,mall Karawaci, Tangcity mall,dikantor PLN Cikokol dan di Metropolis.
“Kalau di Provinsi Banten sudah ada di Aeon Mall, Supermall Karawaci, Tangcity Mall, Metropokis dan di Kantor PLN UID Banten di Cikokol, Tangerang,” beber Awaluddin.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mendatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022 dan mulai berlaku sejak ditandatangani.
Dimana, Peraturan ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).
Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku siap merealisasikan mobil listrik menjadi kendaraan dinas di Pemprov Banten.
“Itu kan kebijakan pemerintah pusat, maka kita pemerintah daerah akan berada dijalur kebijakan pemerintah itu untuk mendukungnya,” kata Al Muktabar, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, kemarin.
Ia melanjutkan, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tahun depan.
“Saat ini kita masih menunggu aturan teknis terkait itu, pada dasarnya kita patuh sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Al melanjutkan, tahun ini Inpres Nomor 7 Tahun 2022 akan disosialisasikan terlebih dahulu oleh Kemendagri, selanjutnya Pemprov Banten akan konsultasi untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional.
“Harus diatur dulu melalui Pergub, baru kemudian dianggarkan dalam APBD,” tuturnya.
Lantaran pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tentunya pemprov juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Banten.
“Paling cepat mulai dianggarkan pada Perubahan APBD 2023, namun yang paling penting menyiapkan dulu aturan teknisnya. Karena kebijakan ini berlaku secara nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengungkapkan, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sikap DPRD sejalan dengan Pemprov Banten terkait pergantian kendaraan dinas yang mengonsumsi BBM menjadi mobil listrik.
“Kalau sudah menjadi kebijakan pusat, pemerintah daerah wajib melaksanakannya,” katanya.
Hanya saja, lanjut Budi, butuh waktu untuk mewujudkan mobil listrik menjadi kendaraan dinas operasional. Selain butuh peraturan gubernur, pengadaan mobil listrik juga harus dipersiapkan dulu infrastruktur pendukungnya.
“Selain harga mobil listrik cukup mahal, perlu dipersiapkan juga infrastruktur pendukungnya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Masa iya kendaraan dinasnya mobil listrik tapi di KP3B tidak ada SPKLU,” ungkapnya.
Idealnya, lanjut Budi, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas baru bisa dianggarkan dalam APBD Banten tahun 2024.
“Akhir tahun ini DPRD dan Pemprov Banten akan membahas rancangan APBD tahun 2023. Bila tahun depan sudah ada pergubnya. Bisa dianggarkan pada APBD 2024, itu pun dimulai satu atau dua unit mobil listrik dulu untuk pimpinan. Itu pun kita minta pemerintah pusat melalui PLN membangun dulu SPKLU di Kota Serang, khususnya di KP3B,” bebernya.
Budi yang juga menjadi juru bicara badan anggaran DPRD Banten menambahkan, pihaknya harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dalam hal pengadaan listrik.
“Prinsipnya penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional jangan sampai mengabaikan program pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.(DEN/ROM)